FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Pemerintah resmi memperketat pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025. Dalam aturan terbaru ini, setiap surat yang dikirimkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bukan lagi sekadar formalitas, melainkan instrumen pengawasan dengan konsekuensi hukum yang nyata.
Surat DJP Bukan Sekadar Imbauan
Berdasarkan PMK 111/2025, DJP mengawali pengawasan dengan pendekatan persuasif. Namun, Pasal 5 mengatur bahwa surat permintaan penjelasan atas data/keterangan wajib ditanggapi secara serius. Jika wajib pajak memilih bungkam atau memberikan respons yang tidak memadai, DJP memiliki wewenang untuk melakukan eskalasi pengawasan.
Baca Juga: Banjir Kritik, Program Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 Jadi Sorotan: Hadiah Mewah vs Jalan Rusak
Tahapan Eskalasi Pengawasan Pajak
Sesuai aturan baru, berikut adalah alur yang akan dihadapi wajib pajak jika tidak kooperatif:
- Permintaan Penjelasan (Pasal 5): Klarifikasi awal terkait data pelaporan atau pembayaran.
- Kunjungan Lapangan (Pasal 6): Petugas pajak berhak mendatangi tempat usaha untuk mencocokkan data administratif dengan fakta di lapangan.
- Surat Teguran (Pasal 13): Diterbitkan jika terjadi keterlambatan SPT atau ketidakpatuhan formal.
- Tindakan Administratif Jabatan: DJP dapat mengubah data, mengukuhkan PKP, hingga menetapkan NPWP secara sepihak (jabatan).
Baca Juga: 24 Hari Hilang di Bukit Mongkrang, Pendaki Asal Colomadu Ditemukan Meninggal di Celah Tebing
Risiko Pemeriksaan Material
Pemerintah memperingatkan bahwa mengabaikan komunikasi dari DJP adalah langkah berisiko tinggi. Jika ditemukan indikasi ketidakpatuhan material selama proses pengawasan, status wajib pajak dapat langsung ditingkatkan ke tahap pemeriksaan pajak yang lebih mendalam.
"Mengabaikan surat DJP bukan pilihan aman. Setiap surat adalah bagian dari alur pengawasan yang bisa berujung pada tindakan administratif hingga pemeriksaan," tulis poin penegas dalam PMK tersebut.
(**)