FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi memperbarui sinergi strategis dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna memperketat pengawasan dan penegakan hukum di sektor perpajakan.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, bersama Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) baru di Kantor Bareskrim Polri pada Selasa (3/2/2026). Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa berlaku PKS lama pada Juni 2024 lalu.
Keberhasilan Amankan Triliunan Rupiah
Baca Juga: Ironi Hari Pers Nasional 2026: Pers Sehat Tapi Jurnalis Belum Berdaulat
Kolaborasi antara DJP dan Polri terbukti memberikan dampak signifikan bagi kas negara. Bimo mengungkapkan bahwa selama periode 2021 hingga 2024, kerja sama ini berhasil mengamankan penerimaan pajak hingga Rp2,8 triliun.
"Sepanjang berlakunya PKS lama, kolaborasi kami sukses mengamankan penerimaan negara melalui pemblokiran dan penyitaan sebesar Rp2,65 triliun, serta dari penghentian penyidikan mencapai Rp229,55 miliar," jelas Bimo.
Secara teknis, sinergi ini telah menyelesaikan 366 berkas perkara (P-21) dan melakukan 252 kegiatan penyitaan aset yang diduga berasal dari tindak pidana perpajakan.
Baca Juga: Waspada, Beban Utang APBN 2026 Tembus Rp600 Triliun, Pengamat: Sinyal Lampu Kuning Fiskal
Fokus Baru: Perangi Penipuan Mengatasnamakan DJP
Salah satu poin krusial dalam PKS terbaru ini adalah penanganan bersama atas tindak pidana penipuan yang mencatut nama DJP. Data menunjukkan tren penipuan pajak melonjak sebesar 20,2% sepanjang 2024-2025, dengan total 2.010 aduan masyarakat pada tahun terakhir.
Terdapat 6 ruang lingkup utama dalam perjanjian baru ini:
Baca Juga: Sedan Mercedes Benz Terbakar di Lingkar Nagreg, Pengemudi Tewas Terjebak di Dalam Mobil
- Pertukaran data dan informasi perpajakan.
- Penegakan hukum di bidang perpajakan.
- Asistensi penanganan perkara.
- Penanganan bersama penipuan mengatasnamakan DJP.
- Peningkatan kapasitas SDM.
- Pemanfaatan sarana dan prasarana.
Bimo menegaskan bahwa PKS ini akan menjadi payung hukum bagi penerapan multidoor approach. Metode ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjamin pencapaian target penerimaan negara di tahun 2026.
(**)
Artikel Terkait
Nunggak Pajak, Komisaris PT SI Disandera Kanwil DJP Jawa Barat II
Negara Rugi Rp170 Miliar, DJP Ringkus Tersangka Sindikat Faktur Pajak Fiktif di Jakarta
Curug Cimahi hingga Resort Cikole Disegel, Imbas Polemik Pajak PT Palawi dan Pemda KBB Senilai Rp5,8 Miliar
OTT KPK di Banjarmasin: Kepala KPP Madya dan Manajer PT BKB Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak
DJP Geledah 3 Perusahaan di Banten, Diduga Tilep PPN Rp583 Miliar Pakai Rekening Pribadi