nasional

KPK Bongkar Skandal Mafia Impor Bea Cukai: Direktur P2 DJBC Tersangka, Barang Bukti Rp40,5 Miliar Disita

Jumat, 6 Februari 2026 | 10:07 WIB
KPK tangkap Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait mafia impor (Dok ist)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar di awal tahun 2026. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

​Salah satu nama mentereng yang terseret adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain RZL, KPK juga menjerat SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC) dan ORL (Kasi Intelijen DJBC) sebagai penerima suap.

Modus Operasional: Akal-akalan Jalur Merah

Baca Juga: Moody's Turunkan Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif, Harris Turino: Alarm Keras bagi Pemerintah

Konstruksi perkara mengungkap adanya "mufakat jahat" antara oknum Bea Cukai dengan PT BR. Modusnya, tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah. Hal ini dilakukan agar logistik milik PT BR bebas dari pemeriksaan fisik.

​Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, hingga barang ilegal dapat melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan resmi dari petugas Bea Cukai.

Setoran Rutin dan Barang Bukti Fantastis

Baca Juga: Satu Suara, DPRD se-Tana Luwu Bersatu Percepat Pembentukan Provinsi Luwu Raya

Pihak PT BR diduga memberikan "uang jatah" secara rutin setiap bulan kepada oknum DJBC sejak Desember 2025. Dalam penggeledahan, Tim KPK berhasil mengamankan aset luar biasa yang diduga hasil korupsi, di antaranya:

  • Uang tunai (Rupiah & Valas) senilai total Rp40,5 miliar.
  • Logam mulia seberat 5,3 kilogram.
  • ​Koleksi jam tangan mewah.

Status Tersangka dan Penahanan

Baca Juga: Genjot Infrastruktur, Wali Kota Cirebon Effendi Edo Siapkan Skema Pembiayaan Kreatif untuk Jalan Daerah

KPK langsung menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND (Ketua Tim Dokumen PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR) untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih. Sementara itu, pemilik PT BR berinisial JF diminta kooperatif dan kini tengah diajukan surat pencegahan ke luar negeri (cekal).

Ancaman Hukuman

Para pejabat DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap.

​Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu membersihkan institusi Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional dari arus barang ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini