FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait skandal korupsi di sektor perpajakan. Kali ini, KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK mengumumkan tiga nama yang resmi ditahan:
Baca Juga: Moody's Turunkan Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif, Harris Turino: Alarm Keras bagi Pemerintah
- MLY – Kepala KPP Madya Banjarmasin.
- DJD – Tim Pemeriksa (Fiskus) KPP Madya Banjarmasin.
- VNZ – Manajer Keuangan PT BKB.
Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK guna proses penyidikan lebih lanjut.
Modus Operandi: "Uang Apresiasi" Rp1,5 Miliar
Baca Juga: Satu Suara, DPRD se-Tana Luwu Bersatu Percepat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Kasus ini bermula saat PT BKB mengajukan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tahun 2024 dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa menemukan nilai restitusi yang layak dibayarkan sebesar Rp48,3 miliar.
Namun, proses pencairan tersebut tidak gratis. MLY selaku Kepala Kantor diduga meminta "uang apresiasi" sebesar Rp1,5 miliar kepada pihak PT BKB. Dari kesepakatan tersebut, pembagian jatah direncanakan sebagai berikut:
- MLY: Rp800 juta (digunakan untuk DP rumah senilai Rp300 juta).
- DJD: Rp200 juta (dipotong 10% oleh perantara).
- VNZ: Rp500 juta sebagai "jatah" internal.
Baca Juga: Tiket Mudik Lebaran 2026 Daop 3 Cirebon Masih Tersedia, Segera Pesan Sebelum Kehabisan
Barang Bukti yang Diamankan
Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp1 miliar saat operasi berlangsung. Selain itu, ditemukan jejak penggunaan dana sebesar Rp500 juta lainnya yang telah digunakan para tersangka untuk keperluan pribadi, termasuk uang muka pembelian properti.
Jeratan Pasal dan Peringatan KPK
Para tersangka penerima (MLY dan DJD) dijerat dengan Pasal 12 a/b UU Tipikor serta Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026. Sementara VNZ selaku pemberi dijerat Pasal 605 dan 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026.
KPK menegaskan bahwa kasus ini akan menjadi pintu masuk untuk mengusut praktik serupa di wilayah lain. Lembaga antirasuah ini juga mendesak Kementerian Keuangan dan Ditjen Pajak untuk segera melakukan evaluasi sistem guna memitigasi risiko korupsi pada proses restitusi pajak.
(**)