FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Bupati Cirebon, Imron, resmi menerbitkan aturan tegas terkait disiplin pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/1/Dis LH yang ditetapkan pada 5 Februari 2026, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga perangkat desa kini wajib menjaga kebersihan lingkungan kantor sebagai bagian dari standar pelayanan publik.
Kebijakan ini merupakan respons cepat atas arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan dalam pidato kenegaraan 2 Februari lalu.
Aturan 30 Menit Setiap Pagi
Dalam edaran tersebut, Bupati Imron menginstruksikan seluruh pegawai untuk mendedikasikan waktu selama 30 menit setiap hari kerja (pukul 07.30 - 08.00 WIB) khusus untuk aktivitas kebersihan.
"Setiap pimpinan dan pegawai wajib menjaga kebersihan, kerapihan, dan ketertiban di masing-masing unit kerja," tegas poin dalam SE tersebut. Area yang menjadi fokus meliputi:
- Ruang kerja dan ruang pelayanan.
- Fasilitas umum seperti toilet dan tempat ibadah.
- Halaman, taman, area parkir, hingga drainase kantor.
Baca Juga: Aksi Nyata Polres Cirebon Kota Bersihkan Pantai Kejawanan, Gandeng Pelajar Wujudkan Wisata Sehat
Pengelolaan Sampah dan Sanksi Tegas
Tak hanya sekadar menyapu, perangkat daerah diminta melakukan pemilahan sampah dari sumbernya. Bupati juga melarang keras pembuangan sampah sembarangan di area kantor.
Bagi ASN yang kedapatan abai atau melanggar ketentuan ini, Pemkab Cirebon tidak segan memberikan teguran administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan ketentuan disiplin ASN yang berlaku.
Komitmen Lingkungan Kerja Berwibawa
Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat, bersih, dan berwibawa. Kepala perangkat daerah dan Camat kini memegang tanggung jawab penuh sebagai pengawas langsung, sementara Dinas Lingkungan Hidup akan melakukan monitoring secara berkala.
(**)