FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Harapan keluarga almarhum Reza Valentino Simamora (21), Anak Buah Kapal (ABK) migran yang meninggal di Korea Selatan, menemui titik terang. Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, secara resmi menerima pihak keluarga dan berjanji akan menuntaskan seluruh hak almarhum yang selama ini terhambat.
Pertemuan Penuh Haru di Kementerian P2MI
Dalam pertemuan resmi pada Selasa (3/2/2026), Saud Simamora, ayah kandung Reza, mengungkapkan rasa leganya. Ia mengapresiasi kerendahan hati Menteri Mukhtarudin yang mau mendengarkan langsung keluhan keluarga terkait mandeknya klaim asuransi dan simpang siurnya status kematian putranya.
Baca Juga: Warga Palopo Menjerit! Gas LPG 3 Kg Langka Sejak 5 Hari Terakhir, Pangkalan Kosong Melompong
"Kami sangat mengapresiasi kinerja Pak Menteri. Beliau berjanji menyelesaikan semua persoalan ini dengan tuntas," ujar Saud kepada awak media.
Pembentukan Tim Terpadu Khusus
Menanggapi kasus ini, Menteri Mukhtarudin tidak main-main. Ia langsung menginstruksikan pembentukan Tim Terpadu Khusus yang melibatkan pejabat tinggi kementerian, termasuk Sekjen Komjen Dwiyono dan sejumlah Dirjen terkait.
Ketua Umum JAGA MARWAH, Edison Tamba (Edoy), yang mendampingi keluarga, menyebutkan bahwa langkah tegas ini adalah bentuk keadilan nyata bagi PMI.
"Menteri menegaskan akan melayangkan surat tertulis kepada KBRI untuk memperbaiki kesalahan status kematian almarhum agar hak-hak keluarga segera dipulihkan," tegas Edoy.
Kronologi Tragedi Kapal Garamho
Baca Juga: Meutya Hafid: Humas Pemerintah Tak Punya Kemewahan untuk Terlambat Tangkis Hoaks
Reza Valentino adalah pekerja migran skema Government to Government (G to G) yang berangkat ke Korea Selatan pada Maret 2025. Nahas, pada 27 September 2025, Reza mengalami kecelakaan kerja di atas kapal penangkap ikan Garamho.
Ia dilaporkan tewas setelah terlilit tali sling yang putus dan jatuh ke laut. Jenazahnya ditemukan beberapa hari kemudian dan telah dimakamkan di Medan pada Oktober 2025 lalu. Namun, hingga awal tahun 2026, pihak keluarga masih memperjuangkan kejelasan klaim asuransi dan administrasi kematian yang akurat.
(**)