FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, membeberkan sejumlah temuan mengejutkan terkait skandal korupsi tata kelola minyak mentah yang merugikan negara hingga Rp285 triliun.
Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/1/2026), Ahok mengungkapkan adanya berbagai penyimpangan sistematis yang terjadi selama masa jabatannya (2019-2024), termasuk saat Presiden RI dijabat oleh Joko Widodo (Jokowi).
Modus "Ganti Nama PT" dan Pemborosan 46 Persen
Salah satu poin krusial dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa adalah temuan Ahok mengenai manipulasi dalam pengadaan barang dan jasa. Ahok menyebut adanya modus pergantian nama perusahaan (PT) untuk mendapatkan harga yang lebih mahal.
"Kami temukan ada pengadaan itu, satu PT hanya diganti namanya saja. Barang yang sama, ganti nama, harganya bisa berbeda. Itu semua kami periksa," tegas Ahok di hadapan majelis hakim.
Ahok menambahkan, jika sistem pengadaan (procurement) diperbaiki sesuai Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang ia susun, Pertamina seharusnya bisa melakukan penghematan hingga 46 persen.
Rekomendasi Pecat Direksi
Melihat besarnya penyimpangan yang mengganggu optimalisasi biaya perusahaan, Ahok mengaku tidak segan mengambil langkah ekstrem. Ia menyatakan bahwa Dewan Komisaris telah memberikan rekomendasi tegas jika ditemukan pelanggaran serius.
"Rekomendasi kami pecat, Pak. Pecat direksinya kalau ada kasus," ujar Ahok dengan nada bicara khasnya yang lugas.
Baca Juga: Atasi Banjir Cirebon, Komisi I DPRD Desak Satpol PP Bongkar Bangunan Liar di Atas Sungai
Alasan Mundur: Politik dan Beda Pandangan dengan Jokowi
Selain membahas substansi korupsi, persidangan juga mengungkap alasan di balik mundurnya Ahok dari kursi Komut Pertamina pada Januari 2024. Ahok menegaskan bahwa keputusannya tersebut murni karena alasan prinsip dan politik.
"Saya keluar karena alasan politik, beda pandangan dengan Presiden Pak Jokowi," ungkapnya.
Baca Juga: Kepatuhan Platform Digital Rendah: KTP2JB Sebut Google hingga Meta Belum Penuhi Perpres 32/2024
Ahok menjelaskan bahwa ia sempat menunda pengunduran dirinya hingga Januari 2024 demi memastikan RKAP 2024 disahkan terlebih dahulu. Ia ingin meninggalkan sistem pengadaan baru yang telah ditandatangani direksi guna menutup celah korupsi di masa depan.
Hingga saat ini, kasus korupsi tata kelola minyak mentah ini masih menjadi salah satu skandal terbesar yang ditangani kejaksaan, mengingat nilai kerugian negaranya yang mencapai angka fantastis Rp285 triliun.