Kepatuhan Platform Digital Rendah: KTP2JB Sebut Google hingga Meta Belum Penuhi Perpres 32/2024

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 27 Januari 2026 | 21:14 WIB
KTP2JB memberikan rapor merah terhadap kepatuhan perusahaan platform digital di Indonesia. (Dok. KTP2JB)
KTP2JB memberikan rapor merah terhadap kepatuhan perusahaan platform digital di Indonesia. (Dok. KTP2JB)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) memberikan rapor merah terhadap kepatuhan perusahaan platform digital di Indonesia.

Berdasarkan "Laporan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi KTP2JB Tahun 2024-2025", implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 dinilai masih jauh dari harapan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (27/1/2026), Ketua KTP2JB, Suprapto, mengungkapkan bahwa meski beberapa inisiatif kerja sama sudah berjalan, jumlahnya masih belum signifikan jika dibandingkan dengan mandat undang-undang.

Baca Juga: Resmi! UMK Kota Cirebon 2026 Naik Jadi Rp2,87 Juta, Cek Rincian dan Aturan Barunya

Poin Utama Temuan KTP2JB:

• ​Implementasi Terbatas: Dari enam kewajiban yang dimandatkan, platform digital baru menyentuh aspek kerja sama dan pelatihan, itu pun dengan jumlah yang sangat minim.
• ​Masalah Transparansi: Platform besar seperti Google, Meta, dan TikTok memang telah menjalankan program pelatihan, namun laporan anggaran dan aspek keberagamannya masih tertutup.
• ​Platform Tidak Komunikatif: X (dahulu Twitter) dan SnackVideo mendapat sorotan tajam karena tidak mengirimkan laporan sama sekali kepada komite.
• ​Algoritma yang Tertutup: Tidak ada bukti dokumen bahwa platform memberikan notifikasi kepada perusahaan pers saat terjadi perubahan algoritma distribusi berita.

"Kepatuhan platform digital untuk menjelaskan kewajibannya sesuai Perpres 32/2024 terbilang rendah. Tidak ada rencana konkret untuk meningkatkan kerja sama dengan perusahaan pers di tahun 2026," tegas Suprapto.

Baca Juga: Aliansi Buruh dan Aktivis Konsolidasi: Desak Pertamina Batalkan PHK 6 Pengurus FSBMC

Sorotan pada Algoritma dan Komersialisasi Berita

Bidang Pengawasan KTP2JB menemukan bahwa platform digital cenderung menolak menyediakan sarana pelaporan khusus berita dengan alasan teknis.

Selain itu, belum ada kebijakan konkret untuk memprioritaskan berita dari perusahaan pers yang terverifikasi dalam algoritma mereka.

Baca Juga: Wajah Baru Sukalila! Wali Kota Cirebon Terjunkan Alat Berat, Targetkan Penataan Tuntas Tahun Ini

Hal ini memicu kekhawatiran akan keberlangsungan ekosistem media nasional, di mana konten jurnalisme berkualitas sering kali kalah bersaing dengan konten viral yang belum tentu kredibel.

Rekomendasi untuk Pemerintah dan Industri Pers

Menanggapi situasi ini, Komite KTP2JB mengeluarkan tiga rekomendasi mendasar:

Baca Juga: Gebrakan Awal 2026: Wali Kota Cirebon Inspeksi Ratusan Mobdin, Bakal Ganti ke Mobil Listrik?

• ​Aturan Teknis Komdigi: Meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) segera menetapkan aturan teknis agar pengawasan bisnis platform digital terintegrasi dengan kewajiban Perpres 32/2024.
• ​Insentif Fiskal: Mendorong pemerintah memberikan dukungan finansial bagi industri pers nasional.
• ​Dana Jurnalisme: Perlunya pembentukan dana khusus jurnalisme (Journalism Fund) untuk menjaga keberlangsungan ekosistem media yang sehat.

"Kepatuhan sulit terwujud tanpa integrasi pengawasan bisnis yang ketat oleh regulator," tutup laporan tersebut. **

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X