nasional

Darurat! 20 Kasus Pelemparan Batu ke Kereta Api Terjadi Sepanjang 2025, KAI Daop 3 Cirebon Ancam Tindak Tegas Pelaku!

Jumat, 9 Januari 2026 | 07:41 WIB
KAI tegas mengeluarkan larangan terhadap aksi vandalisme terhadap kereta api yang melintas dan akan dikenakan sanksi pidana

FAJARNUSA.COM (Cirebon) – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 3 Cirebon mengeluarkan imbauan keras dan ancaman penindakan tegas menyusul tingginya kasus pelemparan batu terhadap kereta api yang sedang melaju.

Aksi vandalisme yang sangat membahayakan nyawa penumpang dan petugas ini masih terus terjadi, bahkan tercatat 20 insiden sepanjang tahun 2025 di wilayah Daop 3 Cirebon.

Manager Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menyatakan keprihatinannya. Kasus terbaru yang menarik perhatian terjadi pada Selasa (6/1), di petak jalan antara Stasiun Cikaum dan Stasiun Pegadenbaru, menargetkan KA 166 Dharmawangsa Express relasi Pasar Senen – Surabaya Pasarturi.

Baca Juga: TERUNGKAP! Film 'Suka Duka Tawa' Bikin Orang Tua di Bioskop Menangis, Isu Minta Maaf Orang Tua ke Anak Jadi Sorotan Utama

“Hingga saat ini masih saja terjadi tindakan pelemparan batu ke kereta api yang sedang berjalan. Dampaknya sangat fatal, dapat mengakibatkan sarana kereta api rusak seperti kaca jendela retak bahkan hingga pecah,” ujar Muhibbuddin.

Ancaman Cedera Permanen dan Jerat Hukum

Dampak dari pelemparan ini bukan hanya kerugian material, tetapi juga ancaman nyata terhadap keselamatan manusia.

Baca Juga: Mediasi Berakhir Win-Win Solution, Konflik Warga Panjunan vs Pelindo Cirebon Reda, Aksi 3 Hari Dibatalkan!

Pecahan kaca yang berhamburan berpotensi melukai dan menyebabkan cedera ringan hingga cedera permanen bagi penumpang dan petugas yang sedang bertugas.

KAI Daop 3 Cirebon menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk vandalisme yang tidak dapat ditoleransi.

“KAI sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan batu terhadap kereta api karena selain dapat membahayakan penumpang maupun petugas, juga dapat menggangu perjalanan kereta api. Kami akan melakukan langkah tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api,” tegas Muhibbuddin.

Baca Juga: Panen Kesedihan: Ratusan Petani Tebu 'Kepung' PG Rajawali II Cirebon, Tagih Janji Bayar Miliaran yang Belum Cair

​Pelaku pelemparan ini dapat dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 180 UU tersebut secara jelas melarang setiap orang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Upaya Edukasi dan Harapan KAI

Dalam upayanya menekan angka pelemparan, KAI Daop 3 Cirebon telah aktif melakukan berbagai langkah preventif:

Baca Juga: Skandal Kebebasan Pers! Dua Jurnalis Diintimidasi Saat Liput Unjuk Rasa, Pelanggaran UU Pers Kian Mengkhawatirkan


• ​Edukasi dan Sosialisasi keselamatan perjalanan KA langsung ke masyarakat dan sekolah-sekolah di dekat jalur rel.
• ​Pemberian Bantuan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan) berupa peralatan olahraga untuk memberikan aktivitas positif bagi masyarakat, terutama remaja, agar menjauhi area rel KA.

Halaman:

Tags

Terkini