Kondisi inilah yang melandasi lahirnya Peraturan Presiden (Perpres) No 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.
Perpres ini, kata Niken, memiliki tiga substansi yang ditawarkan untuk merespons situasi iklim industri media saat ini.
Pertama keadilan, yakni menciptakan iklim bisnis yang setara antara platform digital global dengan perusahaan lokal dalam hal bagi hasil serta pemanfaatan data.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 74 Ribu Tiket untuk Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026
Kedua jurnalisme berkualitas, yang bertujuan mendorong algoritma platform untuk memprioritaskan konten jurnalistik yang taat pada kode etik dan bukan sekadar clickbait.
“Ketiga soal transparansi, yang mewajibkan keterbukaan dalam perubahan algoritma yang berdampak signifikan pada distribusi konten berita,” kata Niken.
Untuk itu, ia mengusulkan tiga bentuk konkret kolaborasi yang bisa dilakukan.
Baca Juga: Perkuat Forkopimda, Pemkot Cirebon Siap Sinergi untuk Keamanan Daerah
Pertama, media dan platform melakukan negosiasi lisensi konten berbayar, menggelar program pelatihan, dan transparansi data pembaca.
Kedua, media dan media melakukan sindikasi konten investigasi, berbagi infrastruktur teknologi, dan jaringan iklan bersama (shared ad network).
Direktur dan Sekretaris Perusahaan PT Visi Media Asia Tbk, Neil Tobing, mengusulkan empat pilar penting kesetaraan publisher dan platform digital di Indonesia.
Pertama, menentukan nilai ekonomi karya jurnalistik.
Kedua, menyusun aturan teknis Perpres No. 32/2024 yang diharapkan Neil dapat menjadi langkah awal penataan ekosistem digital.