Menata Ulang Keadilan Ekonomi Media di Era Platform Digital

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 6 Desember 2025 | 13:41 WIB
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025.  (Dok. KTP2JB)
KTP2JB menggelar Seminar Nasional dengan tema “Upaya Berkelanjutan untuk Keberlanjutan Media” di Antara Heritage Center, pada Kamis, 4 Desember 2025. (Dok. KTP2JB)

Ketiga, perlunya menjaga ekosistem tetap kredibel. 

Hal ini dapat dilakukan dengan pembenahan ekosistem media yang membutuhkan standar kompetensi, verifikasi perusahaan pers yang memenuhi standar redaksional, serta penerapan parameter anti-clickbait dan anti-misinformasi, dengan Dewan Pers sebagai pengawas utama.

Keempat, menentukan batas yang dapat dinegosiasikan dan yang harus dilindungi.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Pastikan Banjir Sumatera Tak Ganggu Ekonomi: Pertumbuhan Tetap di Atas 5,5 Persen

Bagi Neil, kolaborasi tidak boleh mengorbankan independensi editorial, akses publik terhadap informasi, integritas algoritma distribusi, dan privasi audiens.

Peluang dapat insentif

Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Timon Pieter, mengungkapkan adanya peluang bagi perusahaan media mendapatkan insentif pajak vokasi bagi perusahaan media yang melakukan kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran berbasis kompetensi tertentu.

Baca Juga: Sepekan Pascabencana: Warga Simataniari Tapsel Mengaku Belum Terima Bantuan Layak, Hanya Makan Ubi dan Jagung

Kemudian juga ada peluang mendapatkan insentif dari kegiatan penelitian dan pengembangan, insentif ekonomi digital dengan kriteria tertentu. 

Selain itu, Pieter menjelaskan peluang perusahaan media mendapat fasilitas pengurangan tarif pajak penghasilan (PPh) badan.

“Untuk industri media tidak ada insentif khusus. Apabila merasa perlu mengusulkan insentif dengan alasan transformasi digital yang menghantam media, maka itu bisa diajukan ke Direktorat Jenderal Strategi dan Kajian Fiskal,” kata Timon.

Baca Juga: Ustaz Evie Effendi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus KDRT Terhadap Anak Kandung

Ia mencontohkan insentif untuk industri hotel, pariwisata, dan angkutan udara. 

“Juga ada insentif PPh untuk pekerja di sektor pariwisata, insentifnya ditarget,” kata Timon.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X