nasional

Oknum Guru SD di Cirebon Lakukan Pencabulan, Polresta Cirebon Tetapkan Sebagai Tersangka

Rabu, 8 Oktober 2025 | 14:33 WIB
Polresta Cirebon tetapkan oknum Guru SD sebagai tersangka pencabulan terhadap 5 anak didiknya

FAJARNUSA.COM (Cirebon) - Suasana konferensi pers di Mapolresta Cirebon mendadak hening pada Selasa (7/10/2025). Seorang pria berseragam tahanan oranye digiring petugas masuk ke ruang media.

Langkahnya gontai, kepalanya tertunduk dalam-dalam, nyaris tak berani menatap kamera.

Pria itu adalah W (58), oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Cirebon, yang kini ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap murid-muridnya sendiri.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Buka Peluang Bagi yang Ingin Memanfaatkan Tanah Negara

Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni membenarkan penetapan tersangka tersebut setelah polisi menerima laporan dari lima orang tua murid yang anaknya diduga menjadi korban.

“Benar, kami telah menahan seorang guru berinisial W. Sudah ada lima korban yang melapor, namun indikasi awal menunjukkan jumlahnya bisa lebih banyak,” tegas Sumarni di hadapan wartawan.

Menurut hasil penyelidikan, aksi bejat itu dilakukan di lingkungan sekolah tempat pelaku mengajar di salah satu desa di Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Perkemahan Kader Bangsa 2025, Momentum Meneguhkan Semangat Nasionalisme Pemuda Jawa Timur

Pelaku diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan anak-anak untuk mendekati mereka, sebelum melakukan perbuatan cabul.

“Modusnya, pelaku memberi perhatian berlebihan kepada korban, kemudian melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain,” jelas Sumarni.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: SCOFEST 2025 : Diskusi dan Edukasi Ekonomi Syariah

“Hak-hak korban akan kami pastikan terpenuhi, termasuk pendampingan psikologis dan hukum. Kami juga bekerja sama dengan KPAID untuk pemulihan korban,” kata Sumarni.

Kasus ini mulai terungkap setelah salah satu anak korban memberanikan diri bercerita kepada orang tuanya. Dari pengakuan itu, muncul empat anak lain yang mengaku mengalami hal serupa dari pelaku.

Ketua KPAID Kabupaten Cirebon, Fifi Sofiyah, menyebut laporan korban kemungkinan akan terus bertambah.

Baca Juga: Walk Out Saat RDP di DPRD, Naming Right Stasiun Cirebon Menjadi Stasiun Cirebon BT Batik Trusmi Dibatalkan

“Saat ini sudah ada lima anak yang melapor ke Polresta Cirebon, dan kami menduga ada empat korban lain yang segera menyusul. Semua korban masih duduk di kelas 5 SD,” ungkap Fifi.

Fifi menegaskan pentingnya keterbukaan antara orang tua dan anak, agar kasus serupa tak berulang.

“Banyak anak memilih diam karena takut atau malu. Orang tua harus peka terhadap perubahan sikap anak dan jangan menunggu sampai terlambat,” katanya.

Baca Juga: Kanwil DJP Jawa Barat II Gelar Sosialisasi Coretax, Targetkan 1200 Wajib Pajak Ikut Hingga Desember 2025

Sementara itu, T (43), salah satu orang tua korban, tak kuasa menahan emosi saat menceritakan kembali peristiwa yang menimpa putrinya.

“Awalnya saya nggak tahu. Ada wali murid lain yang cerita, baru saya tanya ke anak saya. Ternyata benar, anak saya dilecehkan saat tidak ikut salat berjemaah di kelas,” ucap T dengan suara bergetar.

Ia menuntut agar pelaku tidak lagi diizinkan mengajar dan dihukum seberat-beratnya.

Baca Juga: Tingkatkan Profesionalisme dan Keselamatan, KAI Daop 3 Beri Pembinaan Bagi Penjaga Pintu Perlintasan (PJL)

“Sekolah itu seharusnya tempat aman untuk anak-anak, bukan tempat menakutkan. Guru harusnya memberi teladan, bukan malah menghancurkan masa depan muridnya,” tegasnya.

Kini, tersangka W hanya bisa menunduk di balik seragam oranye tahanan, menunggu proses hukum yang akan menjeratnya.

Kapolresta Cirebon memastikan, penyidikan kasus ini akan dilakukan secara transparan dan tanpa kompromi.

Baca Juga: Nushafest 2025: Menyatukan Semangat Generasi Muda untuk Keuangan Syariah yang Lebih Cerdas dan Halal

“Kami tidak akan menoleransi kekerasan terhadap anak, apalagi jika pelakunya seorang pendidik,” tutup Kombes Sumarni.

Tags

Terkini