nasional

Maraknya Bangunan Minimarket di Kota Cirebon, DPRD Minta Cek Izin PBG dan Lingkungan

Sabtu, 20 September 2025 | 06:44 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

FAJARNUSA.COM (CIREBON) – Komisi II DPRD menyoroti maraknya bangunan minimarket di Kota Cirebon. Hingga saat ini tercatat sudah ada 120 toko usaha modern berdiri. Salah satu yang cukup krusial yakni adanya minimarket yang berdiri tepat di depan Pusat Perdaggan Harjamukti (PPH).

Hal itu mencuat saat rapat kerja Komisi II DPRD dengan DKUKMPP Kota Cirebon, DPMPTSP Kota Cirebon, Perumda Pasar Berintan, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Cirebon, serta perwakilan pedagang pasar tradisional, Rabu (17/9/2025) di Griya Sawala DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon M Handarujati Kalamullah SSos MAP meminta agar pemerintah daerah dapat meninjau ulang izin usaha minimarket di Kota Cirebon.

Baca Juga: Pemkot Cirebon Optimalkan Pembangunan Infrastruktur dan Hunian Layak

Kendati sudah mendapat izin berusaha melalui Online Single Submission (OSS), namun menurut Komisi II DPRD keberadaan minimarket perlu dicek lokasi penempatan. Sebab, perizinan lain yang harus ditempuh seperti izin lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Kami berharap, pemerintah daerah ke depan harus memiliki regulasi atau aturan ketat mengatur minimarket yang akan berdiri,” kata Andru, sapaan akrabnya.

Andru juga menekankan, bahwa perlu adanya pertimbangan dampak positif dan negatif terhadap berdirinya minimarket, sesuai dengan Permendag Nomor 23/2021 tentang Pedoman Pengambangan, Penataan, dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca Juga: Lomba Tarik Lokomotif Ramaikan HUT ke-80 KAI di Daop 3 Cirebon

Selanjutnya, Komisi II DPRD juga akan meninjau keberadaan minimarket yang diduga persyaratan PBG yang belum selesai.

Di samping itu, perlu ada keseriusan pemerintah daerah untuk merevitalisasi pasar tradisional di Kota Cirebon. Sebab, keberadaan pasar tradisional ini menjadi unsur penting dalam meningkatkan perekonomian daerah, khususnya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Andru mengatakan, keberadaan pedagang pasar tradisional saat ini berjumlah hanya 2.600 dari sebelumnya 6.000 pedagang. Kondisi ini diperparah dengan maraknya pedagang berniaga justru di luar area pasar tradisional. Sehingga pemerintah tidak bisa menarik retribusi.

Baca Juga: Layanan Cek Kesehatan Gratis Pemerintah Jangkau 30 Juta Orang

“Karena dapat mempengaruhi situasional di dalam pasar, tentu ada perbedaan sewa. Sehingga, pemkot harus bisa mengatur regulasi terkait hal tersebut, supaya pasar tradisional bisa hidup kembali,” tambahnya.

Begitu pula disampaikan anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon, M Noupel SH MH. Menurutnya, pemerintah daerah harus merespons cepat atas kejadian ini. Mengingat yang berpotensi dirugikan adalah para pedagang pasar tradisional.

Sehingga, Komisi II DPRD akan mengajukan rancangan peraturan pembatasan minimarket agar keberadaannya dapat terkendali.

Halaman:

Tags

Terkini