Baca Juga: Lewat DBH CHT, Nelayan Cirebon Dapat Jaminan Ketenagakerjaan
Dan, saat ini asset-asset tersebut dikuasi pihak PT Bina Penerus Bangsa, yang berkantor di Jl. Bogowonto, Surabaya
“Ini jelas bahwa perkara terdakwa atau klien harusnya diputus oleh majelis hakim dengan putusan yang berbunyi onslag van recht vervolging,” tegas Tim Anggota Maharaja Lawfirm Banyuwangi, Samsul Arifin,S.H.,M.H. (LIMBAD)