nasional

Polda Jateng Ungkap Sindikat Pembuat dan Pengedar Uang Palsu, Ribuan Lembar Upal Diamankan

Selasa, 5 Agustus 2025 | 14:02 WIB
Enam orang tersangka sindikat kasus pembuat dan pengedar uang palsu (upal) di Jateng dan DIY Yogyakarta. (Humas Polda Jateng)

Terkait kronologi ungkap kasus ini, bermula setelah kepolisian menindaklanjuti adanya dugaan orang yang mengedarkan uang palsu di kabupaten Boyolali, tanggal 20 Juli 2025.

Hasil penyelidikan, kepolisian berhasil menangkap dua orang yang telah dicurigai sebagai pelakunya, W dan M.

"Barang bukti yang ditemukan berupa uang palsu sebanyak 410 Lembar pecahan 100.000," katanya.

Baca Juga: Viral! Hadiri Event di GBK, Wanita Keluhkan HP Temannya yang Ditenteng Pakai Phone Strap Hilang Dicomot Orang

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, uang palsu tersebut didapatkan dari tersangka HM. Kemudian langsung mengejar target dan berhasil mengamankan tersangka HM dan BES di Yogyakarta.

"Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan mendapatkan keterangan bahwa pembuatan uang palsu dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Depok Sleman
Yogyakarta," bebernya.

Didalam rumah tersebut, akhirnya kepolisian berhasil meringkus tersangka JIP dan tersangka DMR di Lokasi pembuatan uang palsu. Termasuk menemukan berbagai barang bukti kejahatan ini.

Baca Juga: Momen KAI Daop 3 Cirebon Sampaikan Permohonan Maaf atas Insiden KA Argo Bromo Anggrek yang Anjlok

"Kegiatan dilakukan di rumah milik DMR di wilayah Condongcatur, Yogyakarta. Terus terang, kasus ini masih kami dalami karena pelaku memiliki keterampilan teknis dalam memproduksi uang palsu," katanya.

Barang bukti yang didapatkan pada rumah yang digrebeg ada peralatan yang digunakan untuk membuat uang palsu, 500 ribu lembar uang palsu pecahan 100.000. 1800 lembar uang palsu setengah sisi, dan 480 lembar uang palsu yang belum di potong," jelasnya.

"Ide, pemodal dan pelaku finishing produksi uang palsu ini HM. Kemudian bekerjasama dengan JIP yang berperan sebagai desainer sekaligus pencetak," jelasnya.

Baca Juga: Buka Pemusatan Pendidikan dan Pelatihan Calon Paskibraka, Sekda Dorong Pembentukan Karakter Generasi Muda

Sampai sekarang, tersangka masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 244 KUHP atau Pasal 36 ayat (1) atau Ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (1) atau Ayat (2) Undang Undang Republik Indonesia No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Jateng, Rahmat Dwisaputra, mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk lebih cermat saat menerima uang tunai.

"Selalu memeriksa keaslian uang dengan metode 3D: dilihat, diraba dan diterawang. Kami terus mengedukasi masyarakat agar lebih cinta, bangga dan paham rupiah. Ini penting untuk mencegah peredaran uang palsu dan menumbuhkan kewaspadaan," katanya. (mha)

Halaman:

Tags

Terkini