nasional

Babak Baru Korupsi Pertamina: 9 Tersangka Kasus Minyak Mentah Dilimpahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Juni 2025 | 12:08 WIB
Kejagung telah melimpahkan sembilan tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait dugaan kasus korupsi Pertamina. (kejagung.go.id)

FAJARNUSA.COM -- Kasus korupsi minyak mentah Pertamina sudah semakin mengerucut. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melimpahkan sembilan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Senin, 23 Juni 2025. 

Tahap II ini menandai langkah signifikan dalam penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Baca Juga: Pasha Ungu Tuding Dimas Anggara Tampar Kiesha Alvaro, Netizen Curiga Gimmick

Kesembilan tersangka yang siap disidangkan ialah RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. 

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangan resminya, Selasa 24 Juni 2025.

Baca Juga: Tito Karnavian Singgung Kasus Lucky Hakim ke Jepang Tanpa Izin di Retret Gelombang II, Ingatkan Lagi Aturan Pergi Kepala Daerah

Peran para tersangka terungkap bervariasi. RS, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN), diduga mengondisikan data Material Balance dan bekerja sama dengan PT Pertamina International Shipping (PIS) untuk menaikkan biaya impor produk kilang. 

EC, eks VP Trading Operation PPN, diduga menyusun formula base price yang tidak efisien dan memuluskan penetapan HPS serta pengondisian pemenang tender. 

Sementara MK, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PPN, diduga menyimpang dalam pengadaan impor BBM.

Baca Juga: Lebih dari 74 Ribu Jemaah Haji Indonesia Sudah Tiba di Tanah Air, Kemenhub Pastikan Keamanan Penerbangan Usai Dua Kali Terima Ancaman Bom

Dua tersangka dari PT Tangki Merak, MKAR dan GRJ, diduga terlibat dalam kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur yang benar dan intervensi langsung terhadap direksi Pertamina untuk penunjukan langsung. 

Tersangka lain seperti DW dan AP diduga mengondisikan margin fee dengan PT Kilang Pertamina Internasional (KPI) dan PIS terkait penyediaan kapal. 

Senada, SDS dan YF (Dirut PIS) diduga melakukan pengondisian pengadaan kapal dalam pengangkutan crude oil.

Halaman:

Tags

Terkini