“Outsourcing hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu. Kalau untuk operator atau tenaga inti, harus mengikuti ketentuan formal PKWT atau PKWTT. Kami juga mengawasi ketat praktik-praktik yang bisa merugikan pekerja,” imbuhnya.
Pemkab Cirebon juga telah memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen PT Yihong pada 11 April lalu.
Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pembahasan internal terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.
Novi menambahkan, bahwa ke depan, pihaknya akan terus menjaga komunikasi terbuka dan aktif dengan seluruh elemen ketenagakerjaan, termasuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan aparat kepolisian, guna memastikan tidak ada provokasi dari pihak luar yang dapat memperkeruh suasana.
“Kami ingin semua pihak memahami, bahwa proses ini bertujuan menciptakan ketenangan bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Novi.
“Data tenaga kerja lokal juga akan menjadi dasar dalam merancang rekrutmen tenaga kerja baru, agar masyarakat sekitar perusahaan tetap mendapatkan prioritas,” tutupnya. ***