nasional

Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

Sabtu, 19 April 2025 | 07:51 WIB
Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Dokumentasi)

“Outsourcing hanya diperbolehkan untuk bidang tertentu. Kalau untuk operator atau tenaga inti, harus mengikuti ketentuan formal PKWT atau PKWTT. Kami juga mengawasi ketat praktik-praktik yang bisa merugikan pekerja,” imbuhnya.

Pemkab Cirebon juga telah memfasilitasi pertemuan antara serikat pekerja dan manajemen PT Yihong pada 11 April lalu.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati adanya pembahasan internal terkait berbagai persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Novi menambahkan, bahwa ke depan, pihaknya akan terus menjaga komunikasi terbuka dan aktif dengan seluruh elemen ketenagakerjaan, termasuk UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan dan aparat kepolisian, guna memastikan tidak ada provokasi dari pihak luar yang dapat memperkeruh suasana.

“Kami ingin semua pihak memahami, bahwa proses ini bertujuan menciptakan ketenangan bekerja dan keberlangsungan usaha,” kata Novi.

“Data tenaga kerja lokal juga akan menjadi dasar dalam merancang rekrutmen tenaga kerja baru, agar masyarakat sekitar perusahaan tetap mendapatkan prioritas,” tutupnya. ***

Halaman:

Tags

Terkini