Pemkab Cirebon Tegaskan Komitmen Lindungi Hak Buruh dan Jaga Kondusivitas Dunia Usaha

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Sabtu, 19 April 2025 | 07:51 WIB
Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat  (Dokumentasi)
Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM -- KABUPATEN CIREBON — Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan komitmennya dalam melindungi hak-hak buruh sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha.

Hal ini disampaikan langsung oleh Bupati Cirebon Imron pada saat menghadiri kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024-2025 yang diselenggarakan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Bambang Mujiarto.

Pertemuan yang juga dihadiri Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto, dengan para serikat pekerja serta perwakilan perusahaan di salah satu cafe di Kecamatan Sumber.

Baca Juga: Dinyatakan Terbukti Selingkuh Namun Tanpa Bukti Konkret, Paula Verhoeven Datangi Komisi Yudisial: Bisa Saya Pertanggungjawabkan Hingga Akhirat

Imron mengingatkan pentingnya keseimbangan antara kewajiban dan hak para buruh. Ia menekankan, bahwa para pekerja harus tetap menjaga kualitas kerja dan loyalitas terhadap perusahaan, sembari memastikan hak-haknya—seperti jaminan sosial—tetap terpenuhi.

“Kami menghimbau para buruh agar tetap menjaga kualitas kerja. Jika ada permasalahan, segera komunikasikan dengan pihak berwenang agar tidak menimbulkan konflik berkepanjangan,” kata Imron, Rabu (16/4/2025).

Imron juga menambahkan bahwa pemerintah daerah siap menjadi jembatan komunikasi antara pekerja dan perusahaan. Bila ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian dalam hubungan kerja, pemerintah siap turun tangan untuk melakukan mediasi.

Baca Juga: Sosok Pendiri Taman Safari Indonesia yang Dilaporkan Eks Pemain Oriental Circus Indonesia Kerap Melakukan Kekerasan Ekstrem

“Begitu pula kepada para pengusaha, kami tekankan agar tidak mengabaikan hak-hak dasar buruh, seperti jaminan sosial dan keamanan kerja,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Disnaker Kabupaten Cirebon Novi Hendrianto menyampaikan, bahwa pihaknya terus aktif memfasilitasi dialog antara serikat pekerja, perusahaan, hingga kuasa hukum masing-masing pihak.

Hal ini dilakukan demi menjaga iklim investasi yang kondusif tanpa mengorbankan kepentingan pekerja lokal.

Baca Juga: Rencana Awal Bulan Mei, BBWS Percepat Pengerukan Sungai Cipadu, Wali Kota Imbau Masyarakat Tidak Buang Sampah ke Dalam Aliran Sungai

“Kami ingin menciptakan simbiosis mutualisme antara pengusaha dan buruh. Harmoni hubungan industrial ini sangat penting, karena di satu sisi kita ingin menarik investor, tapi di sisi lain, peluang kerja bagi masyarakat Cirebon harus tetap dijaga,” ujar Novi.

Dalam kesempatan tersebut, Novi juga menjelaskan bahwa isu outsourcing menjadi perhatian utama. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan yang berlaku hanya membolehkan outsourcing untuk pekerjaan tertentu, seperti keamanan (security) dan layanan kebersihan (cleaning service).

Untuk pekerjaan inti, seperti operator dan produksi, perusahaan wajib mengikuti sistem kerja kontrak (PKWT) atau tetap (PKWTT) sesuai regulasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X