Pj Bupati Cirebon Bahas Mekanisme Upah Minimum 2025 Dengan Audensi Serikat Buruh

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 21 November 2024 | 18:35 WIB
Pj. Bupati Cirebon Wahyu Mijaya, terima audensi  dari perwakilan serikat pekerja (Dokumentasi)
Pj. Bupati Cirebon Wahyu Mijaya, terima audensi dari perwakilan serikat pekerja (Dokumentasi)

FAJARNUSA.COM (KABUPATEN CIREBON) – Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menerima audiensi dari perwakilan serikat pekerja dan serikat buruh wilayah Cirebon Timur terkait mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025, Rabu (21//2024).

Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Bupati Cirebon itu, Wahyu menjelaskan, audiensi ini menjadi momen penting untuk mendengarkan aspirasi buruh, terutama terkait regulasi pengupahan.

“Alhamdulillah, kita bisa bersilaturahmi dengan teman-teman pekerja. Intinya, mereka berharap, mekanisme penetapan upah minimum tahun 2025 mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah ditetapkan,” ujar Wahyu.

Baca Juga: Pj Wali Kota Pimpin Rapat Koordinasi Persiapan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 dan Pembersihan Alat Peraga Kampanye

Ia juga menyebutkan, bahwa pada 20 November 2024, Kementerian Ketenagakerjaan melalui Dirjen Hubungan Industri telah mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa proses penetapan upah minimum masih dalam tahap kajian dan pembahasan.

Oleh karena itu, penetapan upah minimum provinsi yang seharusnya diumumkan pada 21 November 2024, serta rekomendasi kabupaten/kota pada 29 November 2024, belum dapat dilaksanakan.

Baca Juga: Korem 063/SGJ Bentuk Satgas Judi Online dan Siap Hadapi Pilkada Serentak 2024

“Yang menjadi harapan pekerja adalah agar regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat, nantinya tetap merujuk pada keputusan MK terkait pengupahan,” tambah Wahyu.

Ketika ditanya soal angka kenaikan upah yang diinginkan, Wahyu menyebut belum ada pembahasan spesifik soal persentase kenaikan.

“Fokus diskusi kali ini lebih kepada memastikan regulasi penetapan upah, apakah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” imbuhnya.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X