“Tindakannya kabur dari publik bisa jadi indikasi rasa bersalah atau ada sesuatu yang disembunyikan,” ujar pengacara DJP.
Selain itu, DJP juga mengaku mengalami intimidasi agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa ada pihak yang ingin menutupi kasus ini.
Hingga saat ini, penyidik Polda Jawa Tengah telah melakukan ekshumasi terhadap jenazah bayi untuk memastikan penyebab kematian.
Publik menantikan hasil autopsi yang bisa mengungkap fakta lebih lanjut.
Indonesia Police Watch dan berbagai aktivis hukum juga terus menekan kepolisian agar menangani kasus ini dengan transparan.
Mereka menekankan bahwa kasus ini harus diusut hingga tuntas tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Ke depan, publik berharap kasus ini bisa memberikan keadilan bagi bayi NA, sekaligus menjadi pelajaran bagi institusi kepolisian dalam menangani kasus internal yang melibatkan anggotanya sendiri. **