FAJARNUSA.COM - Kasus dugaan pembunuhan seorang bayi berusia dua bulan yang melibatkan Brigadir AK, anggota kepolisian Polda Jawa Tengah, masih menjadi perbincangan hangat.
Banyak pihak mempertanyakan apakah benar kasus ini murni kriminal atau ada faktor psikologis yang mempengaruhi tindakan terduga pelaku.
Peristiwa ini bermula pada Minggu 2 Maret 2025, ketika Brigadir AK dan pasangannya, DJP, sedang dalam perjalanan untuk berbelanja di Pasar Peterongan, Semarang.
Baca Juga: Ngaku Dibully se-Indonesia, Codeblu Akui Minta Imbalan Kerja Sama namun Bukan Pemerasan ke Toko Roti
DJP kemudian menitipkan bayinya kepada Brigadir AK sebelum masuk ke pasar.
Setelah kembali ke mobil sekitar 10 menit kemudian, DJP menemukan anaknya dalam kondisi membiru.
Meskipun sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit, bayi tersebut meninggal dunia pada 3 Maret 2025.
Baca Juga: 5 Mobil Pemadam Dikerahkan Imbas Insiden Kebakaran Gerbong Kereta Api di Stasiun Tugu
Pihak kepolisian menyatakan bahwa terdapat kejanggalan dalam kematian bayi tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, bayi NA diduga mengalami sesak napas akibat tindakan kekerasan.
Motif dan Dugaan Psikologis Pelaku
Baca Juga: Daftar 29 Musisi Indonesia yang Gugat UU Hak Cipta ke MK, Tuntut Kejelasan Sistem Royalti
Menanggapi kasus tersebut, Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, mendesak agar Brigadir AK menjalani pemeriksaan psikologis.
Menurutnya, sulit membayangkan seorang ayah tega membunuh anaknya sendiri tanpa adanya tekanan mental yang berat.
Artikel Terkait
Kasus Dugaan Anggota Polda Jateng Bunuh Bayi 2 Bulan: Bermula saat Ditinggal Istrinya Belanja
Sosok Brigadir AK, Anggota Intel Polda Jateng yang Diduga Bunuh Bayi Usia 2 Bulan di Semarang