nasional

Fakta Baru Pembunuhan Bayi 2 Bulan yang Diduga Dilakukan Oleh Oknum Polisi, Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rabu, 12 Maret 2025 | 12:55 WIB
Ilustrasi Polisi yang Diduga Bunuh Bayi 2 Bulan. ( Unsplash.com/Tusik Only)

Kecurigaan dan Pelarian Brigadir AK

Awalnya, DJP tidak langsung mencurigai adanya tindakan kriminal. 

Namun, kecurigaannya muncul ketika Brigadir AK tiba-tiba menghilang setelah pemakaman anak mereka.

Baca Juga: Di-spill Lewat Siaran Live, Kim Sae-ron Ternyata Sudah Menyiapkan Pernyataan Namun Tak Dirilis: Tuntut Permintaan Maaf dari Gold Medalist

“Sikapnya yang menghilang ini makin memperkuat dugaan bahwa ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Alif Abudrrahman, pengacara DJP pada Selasa, 11 Maret 2025.

Setelah merasa ada kejanggalan, DJP melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah pada 5 Maret 2025. 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/38/3/2025/SPKT, yang menjerat Brigadir AK dengan pasal pembunuhan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

Baca Juga: Bukan Rp7,8 Miliar, Bibi Kim Sae-ron Ungkap Gold Medalist Pernah Meminta Uang Kompensasi DUI Rp225 Miliar

Upaya Intimidasi terhadap DJP

Setelah melaporkan kasus ini, DJP mengalami tekanan dan intimidasi dari pihak-pihak tertentu agar tidak melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.

“Klien kami mendapat intervensi verbal, meski belum ada kekerasan fisik. Intimidasi ini diduga bertujuan agar kasus tidak diproses lebih lanjut,” kata Amal, kuasa hukum DJP.

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Berikan Tarif Khusus, Tiket KA Lebih Murah, Berikut Daftar Kereta Api yang Berlaku

Untuk melindungi DJP, pihak pengacara telah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permintaan Transparansi dari Pihak Kepolisian

 

Halaman:

Tags

Terkini