FAJARNUSA.COM (MEDAN) -- Coky Indra menggeruduk kantor sekertariat Sekolah SMA Negeri 8 Medan di Jalan Sampali, Kota Medan, Sumatera Utara pada Sabtu (22/6/2024) siang.
Orang tua dari siswi Kelas XI - MIA 3 Maulidza Sari Febriyanti, tak terima anaknya tinggal kelas diduga akibat laporkan dugaan korupsi dan pungli sang kepala sekolah.
Viralnya kasus tersebut sontak mendapat atensi khusus dari Juru Bicara Menteri Pertahanan RI yang juga sebagai presiden terpilih periode 2024 - 2029 Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak.
Baca Juga: Rokok Ilegal Marak di Berau, Marketing Rokok Resmi Kesal Profitnya Menurun
Hal tersebut diduga terjadi usai sang ayah melaporkan Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan ke Polda Sumut, atas dugaan korupsi dan pungli. Padahal nilai anaknya cukup bagus dan memuaskan.
"Setiap bulan membayar 150 ribu rupiah, udah banyak ini praktik-praktik korupsi yang dilakukan kepala sekolah berkedok pungli. Jadi ini karena tidak mau saya berdamai dengan dia, dibikin anak saya tinggal kelas dengan alasan tidak masuk akal karena masalah absen," ucap Coky.
Coky pun menduga bahwa anaknya ditinggalkan kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba terhadap anaknya lantaran laporan korupsi yang dilayangkannya ke Polda Sumatera Utara.
Baca Juga: Bea Cukai Aceh Gagalkan Penyelundupan Rokok Ilegal Lewat Laut, 15 Juta Batang Rokok di Musnahkan
Hal ini pun mendapat perhatian Juru Bicara Prabowo Subianto, Dahnil Anzar Simanjuntak. Ia meminta orang tua siswi tersebut didampingi anggota DPRD Sumut dalam menghadapi kasus ini.
“Saya secara khusus sudah meminta beberapa anggota DPRD dari fraksi Gerindra untuk mendampingi orang tua murid, mohon menjadi perhatian Kadis Pendidikan Sumatera Utara, mohon ini menjadi atensi yang sangat serius,” ungkap Dahnil, Sabtu (22/6/2024).
Jika hal itu benar terjadi, ia menyayangkan dunia pendidikan mengalami kemunduran jauh apabila kejujuran tidak beri ruang mendapatkan apresiasi.
Baca Juga: HUT Ke-70, IDAI Tegaskan Pentingnya Peran Semua Sektor Dalam Pemerataan Pelayanan Kesehatan Anak di Indonesia
“Bila benar Kepala Sekolah SMA 8 Medan ini melakukan hal tersebut, Pemprov Sumut harus bersikap tegas terhadap kepala sekolah. Bila kejujuran tak diapresiasi, maka pendidikan kita akan mengalami kemunduran jauh. Sangat jauh,” tegasnya.
Dahnil pun menyinggung kejujuran adalah hal utama dan menjadi komitmen Prabowo Subianto yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur.
“Sedangkan Pak Prabowo di masa pemerintahannya nanti, berkomitmen menghadirkan pendidikan kita yang mengedepankan nilai-nilai budi luhur, di mana kejujuran adalah yang pertama dan utama,” ujar Dahnil.
Baca Juga: Gelar Media Workshop, Yamaha Kupas Tuntas Berbagai Teknologi Terbaru Mesin NMAX TURBO
Maulidza Sari Febriyanti, disebut Kepsek tidak naik kelas lantaran absensi atau ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari dan atas pertimbangan dari dewan guru.
“Terkait siswi tersebut bersama orang tua mengatakan SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar (Pungli) itu tidak benar, kami menilai yang bersangkutan memberikan keterangan yang tidak benar kepada pihak terkait bahwasannya siswi tersebut tidak diizinkan mengikuti ujian akhir semester karena tidak membayar SPP," kata Kepsek SMA Negeri 8 Medan ini.
Padahal siswi tersebut mengikuti ujian di hari pertama hingga hari terakhir ujian, SMA Negeri 8 Medan juga tidak pernah menghalangi siswa/siswi untuk mengikuti ujian.
Baca Juga: Polsek Tanjung Redeb Bakti Sosial di Masjid Al Anshor
Bantahan Rosmaida Asiani Purba pun selaku Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan bertolak belakang dengan fakta yang terjadi di lapangan.
Rosmaida sendiri sudah diperiksa satu kali oleh Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara atas dugaan pungli dan korupsi senilai Rp1,8 miliar.
Tak hanya itu, Rosmaida juga tak memberikan LPJ keuangan tahun 2022 - 2023 kepada seluruh wali murid. Ia melanggar Permendikbud No 75 tahun 2016, Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 13 serta PP 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidikan Pasal 52.
Baca Juga: Juara 3, Tim Futsal Perumdam Tirta Darma Ayu Meriahkan HUT Bhayangkara ke 78
Tak hanya itu, aksi pungutan liar dan penyelewengan dana Bos juga diduga dilakukan Kepala sekolah di SMA Negeri 8 Medan tersebut.
Tercatat kepala sekolah sebelumnya Jonggor Panjaitan masuk bui usai terbukti melakukan penyelewengan dana Bos tahun 2017 dengan kerugian negara Rp1,4 miliar.