MS Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Stadion Bima Tertangkap Polisi

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:30 WIB
MS Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Stadion Bima Tertangkap Polisi
MS Pelaku Pencuri Sepeda Motor di Stadion Bima Tertangkap Polisi

FAJARNUSA.COM (Kota Cirebon) ‐ Unit Reskrim Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota meringkus seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Pelaku berinisial MS (29) itu ditangkap di Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon pada Senin 7 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga: Dua Pria Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, Di Duga Hendak Tawuran Konten

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano, Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkapkan MS mencuri sepeda motor milik korban bernama Citra Dewi.

"Pelaku ini mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban Citra Dewi pada Minggu, 6 Agustus 2023 lalu," kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana S.H., M.H., saat Konferensi Pers di Mapolsek Kesambi. Selasa, (15/8/2023).

Baca Juga: Melalui UKW, Kapolres Sumenep Ajak Insan Pers Tingkatkan Kompetensi

Saat itu, sepeda motor milik korban sedang terparkir di depan salah satu warung makan yang ada di seputaran Stadion Bima.

"Kondisinya saat itu sepeda motor korban ini sedang terparkir dan kunci kontaknya masih menempel di lubang kunci, belum dicabut," ungkap Kapolres.

Baca Juga: KPK Menahan DY, Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai di Pelabuhan Bintan Tanjung Pinang

Melihat kondisi seperti itu, pelaku kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku bersama barang bukti dua unit sepeda motor, dan satu buah ponsel kini diamankan di Mapolsek Kesambi Polres Cirebon Kota

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (Lima) tahun.

Terakhir, Kapolres juga berpesan kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan berhati-hati.

"Ingat! Kejahatan bukan semata-mata karena ada niat dari pelakunya, tetapi juga karena ada kesempatan". Tutup Kapolres Cirebon Kota. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X