Dua Pria Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi, Di Duga Hendak Tawuran Konten

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 15 Agustus 2023 | 19:05 WIB
Dua Pria Membawa Senjata Tajam  Diamankan Polisi
Dua Pria Membawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

FAJARNUSA.COM (Kota Cirebon) – Dua pria diamankan anggota Polsek Kesambi jajaran Polres Cirebon Kota karena kedapatan membawa senjata tajam jenis clurit.

Keduanya ditangkap di Jalan Evakuasi Kelurahan Karyamulya Kecamatan Kesambi Kota Cirebon pada Minggu, 16 Juli 2023.

Baca Juga: Melalui UKW, Kapolres Sumenep Ajak Insan Pers Tingkatkan Kompetensi

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto, S.I.K., M.M., mengungkapkan keduanya merupakan warga Kota Cirebon.

"Kedua pelaku ini berinisial "F" (20) dan "TR" (17)," kata Kapolres didampingi Kapolsek Kesambi Iptu Rudiana, S.H., M.H., dan Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota AKP Perida Sisera Pandjaitan, S.I.K., M.H., saat memimpin press release di Mapolsek Kesambi. Selasa, (15/08/2023).

Baca Juga: KPK Menahan DY, Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai di Pelabuhan Bintan Tanjung Pinang

Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, diketahui bahwa senjata tajam itu akan digunakan untuk melakukan tawuran konten.

"Clurit ini digunakan untuk menakut-nakuti lawan mereka," ungkap Kapolres.

Baca Juga: Tanpa Ronaldo, Al Nassr Ditekuk Tim Asuhan Steven Gerrard

Kini tersangka "F" bersama barang bukti :
- 1 (Satu) Sajam jenis Clurit warna emas bergagang kayu warna cokelat dengan Panjang sekitar 90 cm.
- 1 (Satu) Sajam enis Clurit warna abu abu bergagang kayu warna cokelat dengan panjang 50 cm,telah diamankan di Mapolsek Kesambi.

"Sedangkan pelaku "TR" tidak ditahan karena masih di bawah umur, tetapi proses hukum tetap berjalan."

Tersangka di kenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang Tindak Pidana Membawa, Menguasai, Memiliki dan Menyimpan Senjata Tajam Tanpa Hak di ancam dengan kurungan penjara setinggi-tingginya 10 (Sepuluh) tahun penjara. Pungkas Kapolres Cirebon Kota. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X