Jakarta, 11 Agustus 2023. KPK menetapkan dan menahan DY (Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang) sebagai tersangka dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Riau tahun 2016-2019. (1/3)
Baca Juga: Tanpa Ronaldo, Al Nassr Ditekuk Tim Asuhan Steven Gerrard
Pada tahun 2015, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyampaikan teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjungpinang terkait kebijakan kuota rokok yang diterbitkan melebihi ketentuan yang seharusnya 51,9 juta batang menjadi 359,4 juta batang.
Baca Juga: Statistik tentang Demensia, di Indonesia Diperkirakan Ada 1.2 Juta Orang
Atas kebijakan yang diterbitkannya, DY diduga telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Atas perbuatannya, DY diduga menerima uang Rp4,4 M dari berbagai perusahaan dan telah merugikan keuangan negara Rp296,2 M. ***
Artikel Terkait
RIKSA BUDAYA JAWA BARAT 2023: Lestarikan Nilai Budaya Lokal Cirebon
Pernyataan KAI Terkait 1 Oknum Karyawan KAI Terduga Teroris Oleh Densus 88
Operasi Antik Lodaya 2023 Polres Majalengka Berhasil Ungkap Ribuan Tramadol dan Obat Keras Ilegal
Ribuan Kasus Demensia Terjadi Setiap Tahun, Peneliti: Polusi Udara Mungkin Penyebabnya