FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan gebrakan besar di awal tahun 2026. Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT), KPK resmi menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Salah satu nama mentereng yang terseret adalah RZL, Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024 hingga Januari 2026. Selain RZL, KPK juga menjerat SIS (Kasubdit Intelijen P2 DJBC) dan ORL (Kasi Intelijen DJBC) sebagai penerima suap.
Modus Operasional: Akal-akalan Jalur Merah
Baca Juga: Moody's Turunkan Outlook Ekonomi Indonesia Jadi Negatif, Harris Turino: Alarm Keras bagi Pemerintah
Konstruksi perkara mengungkap adanya "mufakat jahat" antara oknum Bea Cukai dengan PT BR. Modusnya, tersangka ORL memerintahkan bawahannya untuk memanipulasi parameter jalur merah. Hal ini dilakukan agar logistik milik PT BR bebas dari pemeriksaan fisik.
Akibatnya, barang-barang yang diduga palsu, imitasi, hingga barang ilegal dapat melenggang masuk ke wilayah Indonesia tanpa pengawasan resmi dari petugas Bea Cukai.
Setoran Rutin dan Barang Bukti Fantastis
Baca Juga: Satu Suara, DPRD se-Tana Luwu Bersatu Percepat Pembentukan Provinsi Luwu Raya
Pihak PT BR diduga memberikan "uang jatah" secara rutin setiap bulan kepada oknum DJBC sejak Desember 2025. Dalam penggeledahan, Tim KPK berhasil mengamankan aset luar biasa yang diduga hasil korupsi, di antaranya:
- Uang tunai (Rupiah & Valas) senilai total Rp40,5 miliar.
- Logam mulia seberat 5,3 kilogram.
- Koleksi jam tangan mewah.
Status Tersangka dan Penahanan
KPK langsung menahan lima tersangka, yakni RZL, SIS, ORL, AND (Ketua Tim Dokumen PT BR), dan DK (Manajer Operasional PT BR) untuk 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih. Sementara itu, pemilik PT BR berinisial JF diminta kooperatif dan kini tengah diajukan surat pencegahan ke luar negeri (cekal).
Ancaman Hukuman
Para pejabat DJBC disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan b UU Tipikor serta pasal terkait dalam KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023). Sementara pihak swasta dijerat sebagai pemberi suap.
Langkah tegas KPK ini diharapkan mampu membersihkan institusi Bea Cukai yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi kepentingan ekonomi nasional dari arus barang ilegal.
Artikel Terkait
Penangkapan Bupati Ponorogo soal Kasus Mutasi Jabatan, Tambah Daftar OTT KPK ke Pejabat Daerah
KPK Periksa Ono Surono: Ketua PDIP Jabar Diduga Terima Aliran Suap Proyek Pemkab Bekasi
Pegiat Anti Korupsi Bedah Dokumen Tambang Emas Tumpang Pitu: Kebijakan Eks Bupati Banyuwangi Azwar Anas Disorot
Skandal Korupsi PDAM Manado: Audit BPK Temukan Kerugian Miliaran
OTT KPK di Banjarmasin: Kepala KPP Madya dan Manajer PT BKB Jadi Tersangka Suap Restitusi Pajak