Dana Pemulihan Rp4,6 Triliun Dipertanyakan, Limbah B3 Blok Rokan Masih Mengancam Tahura Riau

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 2 Februari 2026 | 13:44 WIB
Tim ARIMBI saat melakukan observasi di Tahura Sultan Syarif Hasim dan Sungai Takuana, pada 22 Januari 2026, menemukan cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  (Dok. Ist)
Tim ARIMBI saat melakukan observasi di Tahura Sultan Syarif Hasim dan Sungai Takuana, pada 22 Januari 2026, menemukan cemaran limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). (Dok. Ist)

FAJARNUSA.COM (PEKANBARU) – Lima tahun pasca-alih kelola Blok Rokan dari PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) ke PT Pertamina Hulu Rokan (PHR), persoalan lingkungan di Riau kembali memanas. Yayasan Lingkungan Anak Rimba Indonesia (ARIMBI) menyoroti belum optimalnya pemulihan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di kawasan konservasi Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim.

​Dana Fantastis yang Menjadi Tanda Tanya

​Dalam proses transisi di tahun 2021, CPI diketahui telah mengalokasikan dana Abandonment and Site Restoration (ASR) sebesar 300 juta dollar AS atau setara dengan Rp4,6 triliun. Dana jumbo ini ditujukan untuk pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak (TTM) di Wilayah Kerja Rokan.

Baca Juga: Rakornas Pemerintah 2026: Strategi Pusat-Daerah Wujudkan Indonesia Emas 2045

​Namun, Ketua ARIMBI Mattheus Simamora mengungkapkan bahwa realita di lapangan sangat kontras dengan komitmen tersebut. Berdasarkan pantauan terbaru pada Senin (2/2/2026), ceceran limbah B3 masih ditemukan di Tahura SSH, Pusat Latihan Gajah (PLG) Minas, hingga mengalir ke Sungai Takuana.

​"Tim kami masih menemukan kubangan limbah yang diduga dialirkan melalui pipa menuju drainase kawasan konservasi. Belum ada langkah nyata pemulihan yang signifikan dari PHR," tegas Mattheus.

Urgensi Green Policing dan Penegakan Hukum

Baca Juga: Danantara Rombak Total Asuransi BUMN: Pisahkan Penjaminan & Umum demi Amankan KUR

​ARIMBI kini mendesak Polda Riau dan Kementerian Lingkungan Hidup untuk menerapkan konsep Green Policing. Pendekatan ini dinilai krusial mengingat lokasi pencemaran merupakan habitat vital bagi Gajah Sumatera yang kini statusnya terancam punah.

​Meskipun laporan sebelumnya sempat dihentikan (SP3) oleh Polda Riau pada 2023 dengan alasan tanggung jawab telah beralih ke PHR, ARIMBI meminta penegakan hukum tidak berhenti pada seremoni belaka.

​"Sinergi lintas sektor atau green collaboration harus diwujudkan. Jangan sampai dana triliunan rupiah ada, tapi ekosistem kita tetap rusak," tambah Mattheus.

Baca Juga: Gebrakan OJK: 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal demi Gaet Investor Global

​Hingga berita ini diturunkan, pihak ARIMBI masih menunggu respons konkret dari PT PHR dan Konsorsium ISAC selaku pelaksana pemulihan lingkungan yang telah disurati sejak tahun 2025 lalu.

**

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X