Gebrakan OJK: 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal demi Gaet Investor Global

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 2 Februari 2026 | 12:40 WIB
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal nasional melalui 8 rencana aksi strategis  (Foto ilustrasi)
Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempercepat reformasi pasar modal nasional melalui 8 rencana aksi strategis (Foto ilustrasi)

FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempercepat langkah reformasi pasar modal nasional melalui 8 rencana aksi strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) di kancah internasional.

​Kebijakan besar ini mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI). Ketua Umum PAEI, David Sutyanto, menegaskan bahwa reformasi ini adalah momentum krusial bagi stabilitas ekonomi nasional.

Fokus Utama: Transparansi dan Likuiditas

Baca Juga: Viral! Warga Palopo Keluhkan SPBU Padang Alipan Tutup Mendadak Saat Antrean Mengular, Ini Faktanya

​Reformasi yang digarap bersama BEI dan Danantara Indonesia ini menitikberatkan pada perbaikan kualitas data dan tata kelola emiten. Menurut PAEI, kepercayaan investor sangat bergantung pada seberapa sehat mekanisme pembentukan harga di pasar.

​"Dengan kebijakan yang presisi dan kolaboratif, kepercayaan investor domestik maupun global akan semakin menguat," ujar David Sutyanto dalam keterangannya, Senin (2/2).

Daftar 8 Agenda Reformasi OJK

Baca Juga: Lompatan Digital, IMDI Kabupaten Cirebon 2025 Tembus Kategori Tinggi, Infrastruktur Jadi Kunci

​Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus transformasi pasar modal:

  1. Peningkatan Batas Minimum Free Float: Memperbesar jumlah saham yang beredar di publik untuk likuiditas lebih tinggi.
  2. Transparansi Ultimate Beneficial Ownership: Memperketat keterbukaan pemilik manfaat akhir.
  3. Data Kepemilikan Rinci: Penyediaan data pemegang saham yang lebih mendalam.
  4. Demutualisasi Bursa: Penyesuaian struktur organisasi bursa.
  5. Penegakan Hukum Tegas: Konsistensi sanksi bagi pelanggar aturan pasar modal.
  6. Standar Kompetensi Pengurus: Peningkatan kualitas direksi dan komisaris emiten.
  7. Pendalaman Pasar: Perluasan instrumen dan volume perdagangan.
  8. Kolaborasi Stakeholder: Penguatan sinergi antarlembaga regulator dan pelaku industri.

Strategi Implementasi: Bertahap dan Adaptif

Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, 20 Kepala Dinas Pemkab Cirebon Ikuti Pelatihan Manajemen Risiko di BPKP

​Meski mendukung penuh, PAEI mengingatkan pentingnya implementasi yang proporsional. Tujuannya agar pasar tetap stabil dan tidak mengalami gejolak (volatilitas) yang berlebihan saat aturan baru diterapkan.

​Peningkatan free float diharapkan mampu menekan asimetri informasi, sehingga investor ritel maupun institusi memiliki posisi yang lebih adil dalam mendapatkan data emiten.

(**)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X