FAJARNUSA.COM (JAKARTA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mempercepat langkah reformasi pasar modal nasional melalui 8 rencana aksi strategis. Langkah ini diambil untuk memperkuat integritas, transparansi, serta daya saing Bursa Efek Indonesia (BEI) di kancah internasional.
Kebijakan besar ini mendapat dukungan penuh dari Perkumpulan Analis Efek Indonesia (PAEI). Ketua Umum PAEI, David Sutyanto, menegaskan bahwa reformasi ini adalah momentum krusial bagi stabilitas ekonomi nasional.
Fokus Utama: Transparansi dan Likuiditas
Baca Juga: Viral! Warga Palopo Keluhkan SPBU Padang Alipan Tutup Mendadak Saat Antrean Mengular, Ini Faktanya
Reformasi yang digarap bersama BEI dan Danantara Indonesia ini menitikberatkan pada perbaikan kualitas data dan tata kelola emiten. Menurut PAEI, kepercayaan investor sangat bergantung pada seberapa sehat mekanisme pembentukan harga di pasar.
"Dengan kebijakan yang presisi dan kolaboratif, kepercayaan investor domestik maupun global akan semakin menguat," ujar David Sutyanto dalam keterangannya, Senin (2/2).
Daftar 8 Agenda Reformasi OJK
Baca Juga: Lompatan Digital, IMDI Kabupaten Cirebon 2025 Tembus Kategori Tinggi, Infrastruktur Jadi Kunci
Berikut adalah poin-poin utama yang menjadi fokus transformasi pasar modal:
- Peningkatan Batas Minimum Free Float: Memperbesar jumlah saham yang beredar di publik untuk likuiditas lebih tinggi.
- Transparansi Ultimate Beneficial Ownership: Memperketat keterbukaan pemilik manfaat akhir.
- Data Kepemilikan Rinci: Penyediaan data pemegang saham yang lebih mendalam.
- Demutualisasi Bursa: Penyesuaian struktur organisasi bursa.
- Penegakan Hukum Tegas: Konsistensi sanksi bagi pelanggar aturan pasar modal.
- Standar Kompetensi Pengurus: Peningkatan kualitas direksi dan komisaris emiten.
- Pendalaman Pasar: Perluasan instrumen dan volume perdagangan.
- Kolaborasi Stakeholder: Penguatan sinergi antarlembaga regulator dan pelaku industri.
Strategi Implementasi: Bertahap dan Adaptif
Baca Juga: Perkuat Tata Kelola, 20 Kepala Dinas Pemkab Cirebon Ikuti Pelatihan Manajemen Risiko di BPKP
Meski mendukung penuh, PAEI mengingatkan pentingnya implementasi yang proporsional. Tujuannya agar pasar tetap stabil dan tidak mengalami gejolak (volatilitas) yang berlebihan saat aturan baru diterapkan.
Peningkatan free float diharapkan mampu menekan asimetri informasi, sehingga investor ritel maupun institusi memiliki posisi yang lebih adil dalam mendapatkan data emiten.
(**)
Artikel Terkait
OJK Minta Bank Turunkan Bunga Kredit Seiring Penurunan Suku Bunga Acuan
OJK Pastikan Likuiditas dan Solvabilitas Lembaga Keuangan RI Masih Kuat
Intermediasi Perbankan Diklaim Stabil, OJK Dorong Relaksasi untuk UMKM
OJK Terbitkan Aturan Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti, Perusahaan Pembiayaan Wajib Dapat Persetujuan dari OJK
Sinergi OJK, BI, dan Pemkot Cirebon di Mall UKM Coffee Fest 2026: Dorong UMKM Kopi Naik Kelas