FAJARNUSA.COM – Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.
Baca Juga: Sorotan Tajam atas Kondisi Taman Krucuk: Ironi di Jantung Kota Cirebon
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor." tegasnya.
Kasi Penkum Kejati Kalbar I Wayan Gedin Arianta, SH.MH menyampaikan bahwa ada sejumlah dokumen terkait yang diamankan yang langsung dibawa ke Kantor Kejati Kalbar untuk dilakukan kajian dan penyitaan.
“Kami mohon waktu, perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan setelah proses penyidikan ini selesai,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sektor pertambangan strategis di Kalimantan Barat. Kejati Kalbar menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Penggeledahan yang dilakukan Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Ketapang berlanjut hingga hari ini Selasa (06/01/2026) dari pukul. 09.00 wib sampai dengan 12.30 wib.
Langkah ini merupakan bagian dari pendalaman kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan ekspor pertambangan bauksit PT Laman Mining.
Tim penyidik diketahui memeriksa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penjualan ekspor bauksit.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan lanjutan tersebut.
“Penggeledahan ini dilakukan untuk melengkapi alat bukti dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana pertambangan bauksit terkait penjualan ekspor." tegasnya.
Artikel Terkait
Influencer Sherly Annavita Bongkar Aksi Teror di Rumahnya: Dilempar Telur Busuk, Mobilnya Dicoret
Kuliti Ijazah SMA Gibran Lewat Buku, Roy Suryo Ungkap Bakal Tulis soal Fufufafa dan Pendidikan di Sydney
Dibalik Perbukitan Desa Cigobang Tertanam Ribuan Sawit, Kini Dilarang Pemerintah Kabupaten Cirebon
Insiden di Morowali: Komnas HAM Sulteng Sebut Penahanan Aktivis Lingkungan In-Prosedural dan Desak Kapolres Diperiksa
Bansos Tak Kunjung Diterima! Skandal BPNT dan PKH Guncang Pemalang, Libatkan Bank Plat Merah