Ekonom Anthony Budiawan Dukung Kebijakan Menkeu Purbaya soal Larangan Impor Baju Bekas, Singgung Jadi Penyebab Matinya Industri Lokal

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 25 November 2025 | 11:15 WIB
Anthony Budiawan buka suara mengenai kebijakan tegas impor baju bekas Menkeu Purbaya.  (YouTube/Bambang Widjojanto)
Anthony Budiawan buka suara mengenai kebijakan tegas impor baju bekas Menkeu Purbaya. (YouTube/Bambang Widjojanto)

“Nanti juga kita bisa bilang pangan-pangan yang murah juga harus masuk, jadi petani-petani bisa rugi besar. Padahal, masuk di situ belum tentu memang fair competition,” lanjutnya.

Upaya Menaikkan Daya Beli Masyarakat 

Mengenai harga baju bekas lebih terjangkau, Anthony menyinggung tentang upah yang diterima sebagian masyarakat saat ini.

Baca Juga: Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) itu mengungkapkan banyak orang yang memiliki penghasilan di bawah UMR dan memberi pengaruh pada kemampuan daya beli.

“Kalau alasannya bahwa karena daya beli kita rendah, pasti rendah karena 194 juta orang itu punya pendapatan kurang dari Rp1,5 juta per bulan, itu per orang,” ujarnya.

“Kalau dengan segitu ya tentu saja mereka akan kesulitan untuk memberikan daya belinya, tapi kalau membiarkan industri kita kalah dengan alasan itu, tingkat kemiskinan akan lebih bertambah,” terangnya.

Baca Juga: Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan

Oleh karena itu, menurut Anthony pemerintah bisa mempertimbangkan memberi subsidi pada garmen lokal atau menaikan upah.

“Daripada kitaa memberikan Rp100 triliun, Rp300 triliun kepada makan bergizi gratis (MBG), langsung kasihkan aja ke masyarakat miskin tadi, mereka bisa menyelesaikan masalah gizi mereka sekaligus mengurangi kemiskinan,” paparnya.

Aturan Tegas Menkeu Purbaya soal Baju Bekas

Baca Juga: Mahfud MD Bicara Lemahnya DPR di Masa Orde Baru, Sebut Hanya Jadi Stempel bagi Penguasa

Mengenai sanksi yang dijatuhkan pada pelaku, Purbaya menyatakan akan menyiapkan aturan yang bisa membuat pelaku juga membayar denda secara materil, bukan hanya dihukum penjara.

“Saya pernah tanya pada orang Bea Cukai apa hukumannya, hukumannya hanya barang dimusnahkan terus orangnya dipenjara, saya bilang saya rugi harus ngeluarin uang untuk pemusnahan dan ngasih makan orang,” ucap Purbaya kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta pada 27 Oktober 2025 lalu.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X