FAJARNUSA.COM - Demo buruh yang rencananya digelar pada Senin, 24 November 2025 dengan target sejumlah titik di Jakarta oleh Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) resmi dibatalkan.
Pembatalan tersebut hanya berlaku untuk hari ini, karena menurut Presiden Partai Buruh sekaligus KSPI, Said Iqbal, ada penundaan pengumuman upah minimum provinsi (UMP) 2026 oleh pemerintah.
“Tujuan aksi pada 24 November adalah meminta pemerintah tidak mengumumkan dahulu kenaikan upah minimum pada 21 November 2025 yang lalu dan akhirnya pemerintah menunda pengumuman tersebut,” ujar Said Iqbal pada Senin, 24 November 2025.
Baca Juga: Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Lapas Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni
Pastikan Ada Aksi Demo Baru jika Tuntutan Tak Dipenuhi
Meski aksi hari ini batal, Said Iqbal menyatakan akan kembali menggelar aksi saat pemerintah mengumumkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026.
Adapun tanggal aksi selanjutnya masih belum diumumkan karena menunggu kesiapan pengumuman dari pemerintah.
Baca Juga: Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut
Aksi demo tersebut akan digelar satu hari sebelum dan satu hari sesudah pengumuman pemerintah jika kenaikan UMP 2026 tidak sesuai dengan harapan para buruh.
Selain demo susulan, Said Iqbal juga menyebut rencana buruh untuk melakukan mogok nasional jika pemerintah masih menggunakan nilai indeks 0,2 sampai 0,7.
“Akan ada aksi akbar di seluruh Indonesia yang tanggalnya akan ditetapkan kemudian sebagai pengganti penundaan aksi akbar 24 November 2025,” ucap Said Iqbal.
Baca Juga: Wapres Gibran Pamer MBG di G20 Johannesburg, Viral Pria Bogor Minta SPPG Evaluasi Menu
“Lalu untuk mogok nasional, waktunya diperkirakan di antara minggu kedua sampai dengan minggu keempat bulan Desember 2025, yang diikuti oleh 5 juta buruh lebih dari 5 ribu perusahaan stop produksi di lebih 300 kabupaten/kota,” jelasnya.
3 Opsi Skema Kenaikan UMP 2026
Artikel Terkait
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan
Mahfud MD Bicara Lemahnya DPR di Masa Orde Baru, Sebut Hanya Jadi Stempel bagi Penguasa
Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan
Pemerintah Siapkan KUR Ekraf Rp.10 Triliun di 2026, Investasi dan Tenaga Kerja Melonjak Tajam