Lebih lanjut, untuk penetapan UMP 2026, aliansi buruh memberikan 3 opsi skema perhitungan kenaikan kepada pemerintah.
Opsi pertama yang diberikan adalah kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen dengan mengacu pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.
“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal.
Baca Juga: DPRD Dorong Penyelesaian Serah Terima PSU Perumahan, 122 Lokasi Belum Diserahkan
“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.
Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025.
“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.
Baca Juga: Nok Hijab IDOLA Cirebon 2025: Representasi Perempuan Cirebon yang Beretika
Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.
“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.
***
Artikel Terkait
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan
Mahfud MD Bicara Lemahnya DPR di Masa Orde Baru, Sebut Hanya Jadi Stempel bagi Penguasa
Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan
Pemerintah Siapkan KUR Ekraf Rp.10 Triliun di 2026, Investasi dan Tenaga Kerja Melonjak Tajam