Demo Buruh 24 November 2025 Batal, KSPI Sebut Aksi Bakal Digelar Lagi saat Pemerintah Umumkan UMP 2026

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 24 November 2025 | 17:35 WIB
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal beri penjelasan alasan pembatalan demo buruh 24 November 2025.  (Instagram/saidiqbalorange)
Ketua Umum Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja (KSPI) Said Iqbal beri penjelasan alasan pembatalan demo buruh 24 November 2025. (Instagram/saidiqbalorange)

Lebih lanjut, untuk penetapan UMP 2026, aliansi buruh memberikan 3 opsi skema perhitungan kenaikan kepada pemerintah.

Opsi pertama yang diberikan adalah kenaikan sebesar 8,5–10,5 persen dengan mengacu pada inflasi 3,26 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,2 persen, dengan indeks tertentu 1,0.

“Maka didapat kenaikan upah minimum sama dengan 3,26 persen ditambah (1,0 x 5,2 persen) = 8,46 persen yang dibulatkan menjadi 8,5 persen,” terang Said Iqbal. 

Baca Juga: DPRD Dorong Penyelesaian Serah Terima PSU Perumahan, 122 Lokasi Belum Diserahkan

“Sedangkan kenaikan 10,5 persen, bilamana menggunakan indeks tertentu 1,4 misal di Maluku Utara pertumbuhan ekonominya di atas 30 persen melebihi pertumbuhan ekonomi nasional,” tambahnya.

Opsi kedua adalah kenaikan 7,77 persen berdasarkan data makro ekonomi Badan Pusat Statistik (BPS), yakni inflasi 2,65 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,12 persen, dengan indeks tertentu 1,0 dalam periode Oktober 2024-September 2025. 

“Dengan formula tersebut, kenaikan dihitung dari 2,65 persen ditambah 1,0 dikalikan 5,12 persen sehingga mencapai 7,77 persen,” lanjutnya.

Baca Juga: Nok Hijab IDOLA Cirebon 2025: Representasi Perempuan Cirebon yang Beretika

Opsi ketiga adalah kenaikan sebesar 6,5 persen, sama dengan kenaikan UMP 2025 yang dinaikkan oleh Presiden Prabowo.

“Opsi ketiga ini mempertimbangkan bahwa angka makro ekonomi tahun lalu (inflasi dan pertumbuhan ekonomi) hampir sama dengan angka makro ekonomi tahun ini yaitu kurun waktu Oktober 2024 sampai dengan Oktober 2025,” jelas Iqbal.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X