Saat itu, Komnas Perempuan menyoroti kekhawatiran masyarakat yang bertambah karena masih ada perda tentang isu kohabitasi yang tidak dijadikan delik aduan, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum di masyarakat.
Hingga kini, isu kriminalisasi oleh aparat melalui KUHP baru masih berkembang di sebagian pihak, terlebih pembahasan mengenai living law yang membuka ruang diskusi baru mengenai batas kewenangan daerah dan perlindungan korban.***
Artikel Terkait
Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Lapas Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni
Mendag Soroti Skandal Thrifting Ilegal yang Bayangi Pasar Domestik: Dilarang Bukan karena Tak Bayar Pajak
Akhir Tragedi Hilangnya Alvaro: Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan
Mahfud MD Bicara Lemahnya DPR di Masa Orde Baru, Sebut Hanya Jadi Stempel bagi Penguasa