Di Balik Isu Kriminalisasi Aparat lewat KUHP Baru, Ada 'Anotasi' yang Disebut Bisa Jadi Pencerahan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Senin, 24 November 2025 | 16:03 WIB
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang.  (Instagram.com/@eddyhiariej)
Menyoroti isu kriminalisasi yang membayangi rencana pemberlakuan KUHP Baru pada tahun 2026 mendatang. (Instagram.com/@eddyhiariej)

Ihwal Kekhawatiran Masyarakat Sipil

Eddy juga merespons langsung protes masyarakat sipil yang menilai masih ada ketidakjelasan dalam peraturan pelaksanaan. 

Wamenkum RI itu memastikan, seluruh aturan turunan telah selesai disusun, termasuk tiga Peraturan Pemerintah yang menjadi fondasi teknis KUHP baru.

Baca Juga: Gerakan Solidaritas TRC KAHMI Lumajang: Bersihkan Rumah Warga Terdampak Erupsi Semeru

“Dan yang ketiga adalah Peraturan Pemerintah tentang komutasi pidana. Itu semua sudah selesai dilakukan,” jelas Eddy.

2 PP lainnya, lanjut Eddy, mengatur pedoman keberlakuan hukum yang hidup dalam masyarakat serta pedoman pemidanaan dan tindakan. 

Berkaca dari hal itu, sebelumnya kritik dari kelompok advokasi terus mengemuka, termasuk dari Komnas Perempuan yang menilai sejumlah peraturan daerah masih berpotensi melanggengkan kriminalisasi. 

Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan di Jatiwangi

Perda-perda yang dianggap bermasalah itu dinilai bertentangan dengan semangat pembaruan hukum yang menitikberatkan pada keadilan restoratif.

Sorotan Komnas Perempuan soal Perda yang Bermasalah

Secara terpisah, sebelumnya Komnas Perempuan dalam pertemuannya dengan Ditjen PP pada Juli 2025 lalu, menyoroti keberadaan 103 perda yang mengandung kriminalisasi dengan sanksi kurungan. 

Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Warga Diminta Waspada

Perda-perda itu dinilai multitafsir dan tumpang tindih dengan regulasi yang lebih tinggi serta bertentangan dengan semangat KUHP baru.

"Komnas Perempuan juga mengingatkan potensi kerentanan korban KDRT dan kekerasan seksual jika living law diserap tanpa parameter jelas," demikian tertulis dalam laporan resmi Komnas Perempuan pada Juli 2025 lalu. 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X