Pria berusia 68 tahun itu menyebut DPR saat itu tidak menjalankan fungsi pengawasan secara independen.
"DPR di zaman Orde Baru itu sebenarnya DPR rubber stem (stempel) untuk menguatkan kehendak pemerintah)," ujar Mahfud.
Pria yang lahir di Kabupaten Sampang itu menegaskan, praktik seperti itu membuat demokrasi hanya menjadi formalitas, institusi tampak berjalan, tetapi tidak berfungsi.
Baca Juga: KAI Daop 3 Cirebon Amankan Aset Negara Melalui Penertiban Lahan di Jatiwangi
"Orde Baru itu bukan satu pemerintahan yang secara substansi demokrasi, melainkan secara substansi otoritarisme dengan cover demokrasi," imbuhnya.
Korupsi: dari Puluhan Miliar ke Triliunan
Mahfud kemudian memotret perubahan fenomena korupsi dari awal Reformasi hingga masa kini. Ia menilai skala korupsi di Indonesia kini semakin masif dan dianggap lumrah.
Baca Juga: Erupsi Gunung Semeru, Kolom Abu Capai 2.000 Meter, Warga Diminta Waspada
"Dulu, kalau dengar korupsi 10 miliar itu kaget luar biasa, tapi sekarang Saudara dengar triliunan, sudah menjadi berita sehari-hari korupsi," tuturnya.
Mahfud menyebut, gejala itu menjadi bukti bahwa demokrasi yang berjalan tak lagi membawa nilai substantif dalam memberantas penyimpangan kekuasaan.
Demokrasi Berjalan, Namun Tanpa Isi
Baca Juga: Jambore Wartawan 2025, Bupati Dian: Jurnalis Penghubung Masyarakat dengan Pemerintah
Dalam paparannya, Mahfud menekankan bahwa demokrasi Indonesia kini cenderung hanya menonjolkan proses formal, bukan keberpihakan pada kepentingan rakyat.
"Demokrasi kita itu demokrasi prosedural, sudah mulai bergeser menjadi demokrasi prosedural," ujar Mahfud.
Artikel Terkait
Usai Bermain Golf, Dirut BJB Wafat: Pakar Hukum Minta Kasus Diusut
Raffi Ahmad Ceritakan Tahanan Super Ketat Lapas Nusakambangan yang Dihuni Ammar Zoni
Mendag Soroti Skandal Thrifting Ilegal yang Bayangi Pasar Domestik: Dilarang Bukan karena Tak Bayar Pajak
Akhir Tragedi Hilangnya Alvaro: Ditemukan dalam Keadaan Meninggal Dunia, Ayah Tiri Ditangkap Polisi
Kasus Impor 250 Ton Beras di Sabang Diduga Ilegal, Mentan Amran Pastikan Tak Ada Izin dari Menteri Perdagangan