Istana Singgung soal Pembatasan PUBG Usai Ledakan SMAN 72 Jakarta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Selasa, 11 November 2025 | 14:54 WIB
Foto ilustrasi game PUBG - kajian pembatasan game online oleh pemerintah pascaledakan di SMAN 72 Jakarta.  (Unsplash/imzion)
Foto ilustrasi game PUBG - kajian pembatasan game online oleh pemerintah pascaledakan di SMAN 72 Jakarta. (Unsplash/imzion)

“Misalnya contoh PUBG gitu, misalnya. Kan di situ juga mungkin kita berpikirnya ada pembatasan-pembatasan karena di situ jenis-jenis senjata mudah dipelajari, lebih berbahaya lagi secara psikologis terbiasa melakukan yang namanya kekerasan sebagai sesuatu yang biasa aja,” jelasnya.

Game PUBG Sempat Jadi Bahan Diskusi Haram MUI hingga Ancaman Pemblokiran 

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat sempat memiliki pertimbangan untuk mengeluarkan fatwa haram permainan game PUBG pada 2019 lalu.

Baca Juga: Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Mutasi Jabatan Sugiri Sancoko

Dalam kajiannya, MUI menyoroti konten yang disuguhkan hingga dampak yang ditimbulkan oleh permainan tersebut.

Saat itu juga dibandingkan dengan India yang  melarang memainkan PUBG karena dianggap meracuni anak dan remaja dengan konten kekerasan.

PUBG juga sempat diancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Juni 2022.

Baca Juga: Tak Hanya Bupati Ponorogo, KPK Tangkap Sekda hingga Dirut RSUD di Kasus Mutasi Jabatan Sugiri Sancoko

Bukan karena kontennya, melainkan bermasalah dengan status PUBG yang saat itu belum masuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Saat itu, PUBG dan game populer lainnya belum terdaftar PSE Kominfo, sehingga dinilai menyalahi aturan di Indonesia dan diberi waktu untuk melakukan pendaftaran.

Permasalahan selesai dan PUBG tidak diblokir setelah resmi masuk PSE Kominfo pada Juli 2022 sebagai lingkup privat domestik.

Baca Juga: Penangkapan Bupati Ponorogo soal Kasus Mutasi Jabatan, Tambah Daftar OTT KPK ke Pejabat Daerah

Pendaftaran PSE kala itu digencarkan agar masyarakat tak terjebak dalam aplikasi ilegal.

***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X