“Kami akui, secara kewenangan bangunan masih di bawah pihak ketiga dan kami tidak bisa intervensi. Sedangkan pelayanan pasar ada di bawah Perumda Pasar, seperti pungutan retribusi kebersihan dan keamanan,” terangnya.
Terkait retribusi, Winda mengakui hasil pungutan belum maksimal karena masih di bawah tarif yang ditetapkan dalam Perwali, padahal potensi cukup tinggi. Dari data administrasi, jumlah pedagang mencapai sekitar 4.500, namun pedagang yang ada di pasar saat ini hanya sekitar 3.000.
“Data tersebut tidak termasuk pedagang di luar gedung pasar. Kami hanya mendata yang di dalam pasar. Begitupun pungutannya, sehingga pungutannya masih rendah,” paparnya.
Baca Juga: Wali Kota Instruksikan Pengawasan Ketat Pengolahan Makanan untuk Program MBG
Winda menambahkan, keseragaman tarif pungutan masih terjadi meskipun ukuran kios berbeda. Banyak pedagang beralasan dagangan belum laris sehingga pungutan dipukul rata.
“Walaupun ukuran kios sama dan berbeda pun, tarif pungutannya dipukul rata, dengan alasan belum laris. Karena itulah pendapatan dari retribusi pasar masih rendah,” katanya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Cirebon yang turut ikut sidak, Wahid Wadinih, Tommy Sofiana dan Een Rusmiyati.
Artikel Terkait
Mendagri Catat Kerugian Fasum DKI Capai Rp50 M usai Demo, Paparkan Kerusakan Gedung DPRD di Makassar-Jambi
Komisi II DPRD Kota Cirebon Tinjau Progres Betonisasi Jalan Ciremai Raya
Layanan dan Sarana di Puskesmas Nelayan dan Pesisir Belum Memadai, Begini Kata DPRD
Maraknya Bangunan Minimarket di Kota Cirebon, DPRD Minta Cek Izin PBG dan Lingkungan