Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.***
Syarat penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 17 tahun dengan e-KTP, hanya berhak satu unit per NIK, serta tidak sedang menerima subsidi kendaraan lain.***
Artikel Terkait
Anggota DPRD Jabar Sri Wahyuni Utami, S.T Sosialisasikan Mekanisme BPJS Subsidi Pemerintah Kepada Warga Desa Dermayu
Rahasia Umur Panjang Baterai Li ion pada Mobil Listrik: Pahami Dulu Siklus Hidup dan Cara Merawatnya
Sasmito Hadinagoro Desak Pemerintah Hentikan Subsidi Rekap BCA dan Bongkar Skandal BLBI
Tekan Harga Properti, Fahri Hamzah Usulkan Subsidi Tanah Gantikan Subsidi Perumahan
Deretan Mobil Listrik Termurah 2025, Mulai Rp184 Juta Sudah Bisa Dibawa Pulang