FAJARNUSA.COM (INDRAMAYU) -- Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Dapil Jabar XII (Indramayu - Cirebon ) Sri Wahyuni Utami, S.T dari fraksi Partai Nasdem, melaksanakan kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 - 2025, serta memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat Desa Dermayu Kecamatan Sindang mengenai berbagai peraturan yang telah ditetapkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Daerah Jawa Barat, salah satunya program BPJS.
Kegiatan ini digelar pada Sabtu, (05/07/2025), di aula Desa Dermayu Kecamatan Sindang Kabupaten Indramayu. Dalam kegiatan tersebut, Sri Wahyuni Utami, S.T. menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap substansi Perda, khususnya dalam penggunaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Tujuan utama dari penyebarluasan ini adalah agar masyarakat memahami hak dan kewajiban mereka berdasarkan perda-perda tersebut, serta dapat mengimplementasikan peraturan tersebut dalam kehidupan sehari-hari.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Bongkar Love Scamming Bermodus Kerja Online, Korban Rugi Rp423 Juta
Sri Wahyuni Utami, menyebutkan dalam sambutannya bahwa kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah kali ini sebagai upaya memberikan pengetahuan kepada masyarakat, bahwa Provinsi Jawa Barat memiliki beberapa Perda yang bisa menjadi acuan, khususnya Perda Penyelenggaraan Kesehatan.
"Tujuan sosialisasi ini agar masyarakat harus tahu apa saja peraturan daerah yang ada di Jawa Barat khususnya, karena sosialisasi ini dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan masyarakat,” ucap Sri Wahyuni Utami.
Lebih lanjut Sri Wahyuni Utami, menyampaikan kepada masyarakat bagaimana mekanisme terkait prosedur untuk mendapatkan pelayanan BPJS, baik subsidi pemerintah maupun non subsidi pemerintah atau BPJS Mandiri.
"Masyarakat menjadi lebih tau kriteria BPJS apa saja dan juga mereka harus mengerti syarat dan ketentuan yang ingin memiliki BPJS subsidi pemerintah seperti apa, karena saya pun menjelaskan sedetail mungkin bagaimana cara mendapatkan BPJS subsisdi pemerintah atau mandiri,” kata Sri Wahyuni Utami.
Sri Wahyuni Utami, S.T berpesan, bagi warga masyaraka selain mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS kesehatan, juga harus bisa menjaga kesehatan dan lingkungan sekitar dari segi kebersihan, sanitasi jangan sampai dengan adanya BPJS kesehatan kita tidak bisa menjaga kesehatan dan lingkungannya masing masing," harapnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Dermayu, H. Wasjudin, sangat berterimakasih dan mengapresiasi atas kunjungan sosialisasi yang disampaikan oleh anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Sri Wahyuni Utami, S.T, mengenai Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Jawa Barat Tahun Anggaran 2024 - 2025, tentang BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 7 Hari Masa Libur Sekolah, Penumpang Kereta Api Di Daop 3 Cirebon Meningkat
"Kami atas nama pemerintahan Desa Dermayu mengucapkan terimakasih atas kunjungan Ibu Sri Wahyuni Utami, S.T anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yang telah memberikan pemaparan dan sosialisasi mengenai BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan kepada warga kami,"pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah Tahun Anggaran 2024 - 2025 ini, turut hadir Kuwu Desa Dermayu, H. Wasjudin, perangkat desa, RT/RW, kader posyandu dan warga desa Desa Dermayu. (Herman)
Artikel Terkait
Terbongkar Tiga Rumah Sakit Rugikan BPJS Kesehatan Senilai Rp 35 Miliar Dengan Klaim Fiktif
Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung Menghentikan Sementara Kerja Sama Dengan BPJS Kesehatan, Bagaimana Nasib Pasien ?
Pemkot Cirebon dan BPJS Kesehatan Tingkatkan Layanan Kesehatan JKN Ramah Disabilitas
Bertemu BPJS Kesehatan, Bupati Lucky Hakim Sampaikan Peningkatan Kesehatan Untuk Indramayu Sehat