Menteri LHK Tutup Pabrik Peleburan Timbal PT Genesis Regeneration Smelting di Serang, Terbukti Tak Kantongi Izin Lingkungan

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 11:58 WIB
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menutup secara resmi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Pabrik Peleburan Timbal di Serang Banten (Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq menutup secara resmi PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Pabrik Peleburan Timbal di Serang Banten (Instagram.com/@haniffaisolnurofiq)

FAJARNUSA.COM - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq mengambil langkah tegas terhadap PT Genesis Regeneration Smelting (GRS). 

Pabrik peleburan timbal yang berlokasi di Serang, Banten, itu secara resmi ditutup total setelah terbukti beroperasi tanpa persetujuan lingkungan.

Faisol menegaskan, perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki dokumen persetujuan lingkungan yang sah untuk menjalankan aktivitas produksinya.

Baca Juga: Rekomendasi dan Alasan Pakai Tisu Makan Khusus untuk Makanan, Terlihat Sepele tapi Berpengaruh pada Kesehatan

Penutupan ini diumumkan langsung oleh Faisol melalui akun Instagram resminya  pada Sabtu, 23 Agustus 2025. Ia menegaskan, 

“Secara fisik diketahui perusahaan ini sama sekali tidak memiliki persetujuan lingkungan yang memadai,” ujar Faisol dikutip dari akun Instagram resminya @haniffaisolnurofiq, pada Sabtu, 23 Agustus 2025.

Menurut Faisol, kasus ini bukan pelanggaran baru. Sejak 2023, GRS sebenarnya sudah dikenakan sanksi serta pembinaan oleh Kementerian LHK. Hal itu dilakukan karena perusahaan terbukti beroperasi tanpa izin lingkungan.

Baca Juga: Telisik Kebijakan Kuota Gas HGBT yang Diperketat, Picu Ancaman PHK Tuk Pekerja Pabrik di Tanah Air

Meski begitu, alih-alih memperbaiki pelanggaran, hingga 2025 GRS tetap beroperasi dan bahkan memperluas area produksinya. Aktivitas tersebut jelas menyalahi aturan dan membahayakan lingkungan sekitar.

Perihal itu, Menteri LHK menyebut tindakan perusahaan tidak bisa dibiarkan. Apalagi, material yang diolah merupakan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). 

“Yang diolah adalah limbah B3, tidak boleh sembarangan. Mulai dari air lindinya maupun emisi yang dikeluarkan, itu tidak bagus bagi kita,” tegas Faisol.

Baca Juga: Sudah Jatuh Tempo, DPR Ungkap Indonesia Dapat Ultimatum dari Arab Saudi Segera Lunasi Area Arafah untuk Haji 2026

Atas dasar itu, Kementerian LHK memutuskan untuk menutup total operasional pabrik hingga seluruh proses hukum selesai dijalankan. Keputusan ini disebut sebagai langkah yang paling tepat untuk melindungi lingkungan dan masyarakat.

“Kami tentu merekomendasi menutup total industri ini sampai selesainya proses hukum,” ucap Faisol.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X