Dalam kasus korupsi proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun itu, Setnov terbukti menerima aliran dana sebesar Rp117 miliar.
Sejak itu ia mendekam di Lapas Sukamiskin dan mendapat total remisi hingga 28 bulan 15 hari.
Kini statusnya telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan di bawah pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.***
Artikel Terkait
Kasus Bupati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
Buntut Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 6 Tahun Lalu, Pengacara Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Turun ke Desa-Desa, Cegah Sejak Awal Masalah Hukum