FAJARNUSA.COM - Mantan Ketua DPR RI yang sebelumnya menjadi terpidana kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat.
Setnov, sapaan akrabnya, meninggalkan Lapas Sukamiskin pada 16 Agustus 2025, sehari sebelum peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan pun menyatakan bahwa pembebasan Setnov itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan No. PAS-1423 PK.05.03 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 15 Agustus 2025.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan, secara teknis Setnov sudah memenuhi syarat untuk memperoleh pembebasan bersyarat.
“Yang bersangkutan (Setya Novanto) berdasarkan hasil pemeriksaan PK itu sudah melampaui waktunya. Harusnya (bebas) tanggal 25 yang lalu,” ujar Agus di Istana Kepresidenan kepada wartawan di Jakarta, Minggu 17 Agustusn 2025.
Selama menjalani hukuman, Setnov tercatat berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.
Selain itu, ia sudah melewati masa hukuman dua pertiga dari vonisnya.
Awalnya, Setnov divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta, membayar uang pengganti US$7,3 juta, serta dicabut hak politiknya selama lima tahun oleh PN Tipikor Jakarta Pusat pada 24 April 2018.
Baca Juga: Forum Jurnalis Cirebon Peringati HUT ke-80 Kemerdekan RI di Glamping D Orchid Kuningan
Namun Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 12,5 tahun setelah ia mengajukan peninjauan kembali (PK).
PK tersebut diputus pada 4 Juni 2025 dengan perkara No. 32 PK/Pid.Sus/2020.
Artikel Terkait
Kasus Bupati Sudewo Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Gerindra Sebut Sudah Beri Teguran Keras
MA Kembali Tolak PK Jessica Kumala Wongso dalam Kasus Kopi Sianida
Roy Suryo cs Minta Pemeriksaan soal Ijazah Jokowi Ditunda, Polisi: Kami Tangani Sesuai SOP
Buntut Silfester Matutina Belum Dieksekusi Sejak 6 Tahun Lalu, Pengacara Roy Suryo Laporkan Kajari Jaksel ke Kejagung
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Turun ke Desa-Desa, Cegah Sejak Awal Masalah Hukum