Nusron Wahid: Penetapan Tanah Terlantar Perlu Waktu 587 Hari, Tidak Bisa Diambil Serta Merta

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 19:43 WIB
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan.  (sumut.atrbpn.go.id)
Nusron Wahid menyebut penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan dengan sembarangan. (sumut.atrbpn.go.id)

Pernyataan ini memperjelas posisi negara dalam urusan pertanahan dan diharapkan bisa memberikan pemahaman yang benar kepada masyarakat terkait status kepemilikan lahan di Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X