FAJARNUSA.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa penetapan status tanah terlantar tidak bisa dilakukan secara sembarangan atau langsung diambil alih oleh negara.
Menurut Nusron, ada prosedur panjang dan ketat yang harus dilalui sebelum sebuah lahan bisa dinyatakan sebagai tanah terlantar.
Ia menjelaskan bahwa proses penetapan tersebut membutuhkan waktu hingga lebih dari satu setengah tahun atau sekitar 587 hari.
Baca Juga: Nadiem Makarim Diperiksa KPK soal Proyek Google Cloud, Akui Sudah Beri Keterangan Lengkap
“Menetapkan tanah terlantar itu membutuhkan waktu 587 hari, tidak bisa serta merta,” ujar Nusron Wahid kepada wartawan pada Kamis, 7 Agustus 2025.
Pernyataan itu disampaikannya untuk meluruskan anggapan keliru di masyarakat bahwa tanah yang tidak digunakan atau dibiarkan kosong bisa langsung diambil alih oleh negara.
Dalam kesempatan yang sama, Nusron juga menjelaskan bahwa secara prinsip, kepemilikan tanah tetap berada di tangan negara.
Baca Juga: DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Bersinergi Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Gas
Masyarakat atau individu tidak sepenuhnya memiliki tanah, melainkan hanya menguasai berdasarkan hak yang diberikan oleh negara.
“Tanah itu tidak ada yang memiliki, yang memiliki tanah itu adalah negara. Orang itu hanya menguasai,” imbuhnya.
“Negara kemudian memberikan hak kepemilikan,” lanjutnya.
Ia menegaskan bahwa status kepemilikan seseorang atas sebidang tanah hanya sah apabila disertai dengan dokumen resmi berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Jadi tidak ada istilah tanah kalau belum ada Sertifikat Hak Milik (SHM), itu seseorang memiliki tanah itu tidak ada,” pungkas Nusron.
Artikel Terkait
Kakanwil BPN Provinsi Jatim Hadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Baru BPN 2 Surabaya
Evaluasi Tata Ruang di Jawa Barat, Wali Kota Hadiri Rapat Koordinasi dengan Menteri ATR/BPN
700 SHM Dibatalkan Secara Sepihak, Puluhan Warga Desa Bekambit Serbu Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan
Sudah Terima Sertifikat, Nirina Zubir Masih Dihantui Banding Kasus Mafia Tanah Mantan ART
Asosiasi Mahasiswa Tanah Merah (AMATAR): Audiesni Terkait Relokasi Pasar Tanah Merah Belum Menemukan Titik Terang
Bupati Pati Klarifikasi soal Kenaikan PBB hingga 250 Persen, Janji Tinjau Ulang dan Dengar Aspirasi Warga