Baca Juga: Komisi VI Singgung Kabar Amplop Kondangan Bakal Dikenai Pajak Pemerintah, DJP Buka Suara
Akibat praktik curang ini, potensi kerugian masyarakat per tahun diperkirakan mencapai Rp99,35 triliun, dengan rincian Rp34,21 triliun dari beras premium dan Rp65,14 triliun dari beras medium.
Atas temuan tersebut, penyidik menjerat para pelaku dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 ayat (1) huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Pidana 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Sedangkan ancaman UU TPPU bisa sampai 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Brigjen Helfi.
Baca Juga: Fenomena Sound Horeg Tuai Pro Kontra, Dokter THT Sebut Jarak Aman dari Dentuman 130 dB
Satgas Pangan menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku pengoplosan beras akan terus berjalan guna memberikan efek jera dan melindungi konsumen dari praktik merugikan.***
Artikel Terkait
Mentan Amran Bongkar Skandal Dugaan Beras SPHP Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun
Mentan Amran Sulaiman Ungkap Modus Pengoplosan Beras, Kerugian Capai Rp99 Triliun
Waspada Beras Oplos Beredar di Pasaran, Tips Cara Membedakan Beras Asli atau Beras oplos
Prabowo Soroti Kasus Beras Oplosan: Menikam Rakyat, Negara Rugi Rp100 Triliun per Tahun