FAJARNUSA.COM - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman ungkapkan praktik kecurangan distribusi beras nasional yang diduga merugikan masyarakat dengan skala besar.
Bersama Satgas Pangan, Kementerian Pertanian menemukan adanya praktik pengoplosan beras, yakni beras biasa yang dikemas dan dijual seolah-olah sebagai beras premium atau medium.
Mentan menyebut bahwa praktik curang tersebut tidak hanya merugikan negara, tapi juga sangat memberatkan rakyat.
Menurut perhitungannya bersama tim, kerugian akibat pengoplosan ini diperkirakan mencapai Rp99 triliun per tahun.
"Kerugian negara kita estimasi hitungan dengan tim tapi kita serahkan pada penegak hukum, itu SPHP yang ada ini sementara pelacakan penyelidikan," ujar Andi Amran Sulaiman saat rapat Komisi IV DPR, Rabu, 16 Juli 2025.
Ia menjelaskan bahwa praktik ini berkaitan dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP), yang seharusnya menjamin akses beras dengan harga terjangkau bagi masyarakat.
Baca Juga: DPR Soroti Akun Ganda Medsos, Minta Platform Batasi Satu Orang Satu Akun
"SPHP diserahkan pada toko, 20 persen etalase, 80 persen dioplos jadi premium. Itu satu, kerugian negara," jelasnya.
Andi menegaskan, jika praktik ini terus terjadi dalam jangka panjang, maka kerugiannya akan melampaui angka Rp100 triliun.
"Kalau ini 99 triliun itu adalah masyarakat sebenenarnya ini satu tahun, tapi kalau ini terjadi 10 tahun atau 5 tahun, nanti angkanya pasti bukan 100 triliun pasti di atas," tambahnya.
Baca Juga: Kini Terungkap Isi Percakapan Trump dan Prabowo via Telepon Tentang Tarif Ekspor RI ke AS
"Ini beras biasa, yang dijual dengan (harga) premium," ungkap Andi.***
Artikel Terkait
Pasca Viral Petani Keluhkan Sulit Jual Gabah ke BULOG, Menteri Amran Bongkar Ada Celah Mafia
Ingar Petani Keluhkan Harga Gabah, Menteri Amran Ngaku Pecat Oknum BULOG yang Ketahuan Beli dari Tengkulak
Mentan Amran Bongkar Skandal Dugaan Beras SPHP Oplosan, Potensi Kerugian Capai Rp99 Triliun
Blak-blakan ke DPR, Mentan Amran Sebut Ada Pejabat Kementan yang Kini Jadi DPO Kasus Mafia Pangan