FAJARNUSA.COM (SURABAYA) - Selasa 22 Juli 2025, di Balai RW 02 Kelurahan Rungkut Kidul, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya dilaksanakan penyuluhan anti narkoba oleh Yayasan Gerakan Masyarakat Anti Narkoba (GAMAN) Semeru Indonesia (GSI).
Respon warga dalam kegiatan tersebut saat dialog tanya jawab dibuka melontarkan berbagai pertanyaan. “Bagaimana cara membantu teman terlepas dari jeratan narkotika sedangkan teman kita diancam atau diintervensi oleh para pemakai atau pengedar itu sendiri,” tanya Aulia kepada Ketua Umum Gaman Semeru Indonesia, Dadang Buana, SH.
“Apakah ada jenis narkotika yang dilegalkan untuk medis,” kata salah satu pria remaja warga Rungkut RW 2 yang juga turut memberikan pertanyaan nya.
Baca Juga: PAPDI Tambahkan Vaksin PCV Terbaru dalam Rekomendasi Vaksin Dewasa
Sebagai bentuk dukungan, diungkapkan Yuyun (25) kepada awak media disela-sela acara, “Bersama Melawan Narkoba, Kita Bisa Menyelamatkan Anak Bangsa dimulai dari keluarga dan kerabat terdekat,” kata dia penuh keyakinan.
Gelaran sosialisasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah Surabaya bagian timur ini dihadiri puluhan masyarakat RW 2 Kelurahan Rungkut Kidul, Kader Surabaya Hebat, Ketua RW dan jajaran Ketua RT di RW 2, Lurah Rungkut Kidul, Nurnaning Kusumafitri, Ipda Maya Kanit Binmas Polsek Rungkut bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Rungkut Kidul, Aipda Faisal, Babinsa Koramil 0830/11 Rungkut, Sertu Sofiyan Somory.
“Fokus Gaman Semeru adalah pada upaya pencegahan sejak dini. Narkoba adalah Kejahatan Kemanusiaan. Penyalahgunaan narkoba dapat merusak fisik, mental, dan sosial, serta berujung pada tindakan kriminal dan masalah kesehatan kronis,” terang Dadang Buana sekaligus pemateri di acara tersebut.
Baca Juga: Kompolnas Temukan Fakta Penting Soal Kematian Arya Daru, Mulai dari Kunci Slot hingga Kondisi Plafon
Dadang sapaan pria asli Mojokerto tersebut menyampaikan, sosialisasi pencegahan narkoba merupakan salah satu strategi yang efektif untuk melawan penyebaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mohon adik-adik dapat memahami bahaya narkoba juga faktor resiko yang menyebabkan penyalahgunaan, bahkan bagaimana langkah-langkah untuk menghindarinya,” tegasnya.
Lebih jauh dikatakan, kegiatan ini tidak hanya menargetkan kalangan remaja dan pemuda yang sering menjadi kelompok paling rentan tetapi juga seluruh lapisan masyarakat, termasuk keluarga, sekolah, dan tempat kerja.
Dadang menjelaskan mengenai Undang-Undang yang mengatur penggunaan, kepemilikan, dan distribusi narkoba di Indonesia. Dirinya menekankan bahwa keterlibatan dalam aktivitas terkait narkoba dapat membawa konsekuensi hukum yang sangat berat, termasuk hukuman penjara jangka panjang sampai ancaman hukuman mati.
“Narkoba adalah kriminalitas, siapa pun yang terpapar narkoba tanpa memandang gender, pekerjaan maupun status sosial maka akan berurusan dengan hukum,” tegasnya.
Imbauan Polsek Rungkut
Artikel Terkait
Polda Sumut Bongkar Sindikat Narkoba Antarprovinsi, 100 Kg Sabu Disamarkan dalam Bungkus Kopi
Bongkar 285 Tersangka Narkoba, BNN: Kalangan Perempuan Diperdaya Sindikat Tuk Jadi Kurir Narkotika Antar Pulau-Provinsi
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu dan 2.000 Liquid Vape Narkoba dari Malaysia, Pengendali Masih Buron
Kasat Narkoba dan Tiga Polisi Polres Nunukan Ditangkap, Diduga Terlibat Penyelundupan Sabu