FAJARNUSA.COM -- Polda Sumatera Utara berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas provinsi yang menyelundupkan 100 kilogram sabu-sabu.
Barang haram tersebut dikamuflasekan dalam kemasan kopi agar tak mencurigakan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak menyampaikan bahwa barang bukti yang disita merupakan hasil pengungkapan dari tiga lokasi yang berbeda.
"Barang bukti yang disita itu merupakan hasil pengungkapan kasus di tiga lokasi," ujar Jean kepada awak media di Medan, Sabtu 17 Mei 2025.
Jean juga menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan berbagai modus, termasuk membungkus ulang sabu di Medan dengan tampilan menyerupai produk kopi.
Sementara di dua lokasi lainnya, narkoba ditemukan tersimpan di kompartemen khusus dalam mobil.
Baca Juga: Mahasiswa di Bima Diamankan karena Tanam Ganja Secara Hidroponik di Kolong Rumah Panggung
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing perempuan berinisial CT, pria berinisial Jul, laki-laki SUD, serta perempuan K.
Mereka diketahui memiliki peran berbeda dalam jaringan ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan CT di sebuah hotel di Medan.
Baca Juga: Menkes: Gaji Rp15 Juta Bikin Warga Lebih Sehat dan Cerdas, Indonesia Bisa Jadi Negara Maju
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan 33 kg sabu di bagasi mobil yang terparkir di pusat perbelanjaan, pada 28 April lalu.
"Setelah dilakukan interogasi, CT dikendalikan seorang berinisial B yang merupakan daftar pencarian orang," ucapnya.
Penelusuran berlanjut ke sebuah rumah di salah satu kompleks di Medan yang dijadikan lokasi pengemasan sabu.
Artikel Terkait
Polisi Benarkan Aktor FA yang Ditangkap karena Narkoba Adalah Fachri Albar, Ini Kronologinya
Kilas Balik Kasus Narkoba Fachri Albar usai Kini Kembali Diringkus Polisi untuk Ketiga Kalinya
Polisi Bongkar Awal Mula Penangkapan Fachri Albar di Skandal Narkoba yang Libatkan Aktor Usia 43 Tahun Itu
Delapan Napi Lapas Semarang Dapat Remisi Spesial di Hari Waisak, Mayoritas Kasus Narkoba