Polisi Bongkar Awal Mula Penangkapan Fachri Albar di Skandal Narkoba yang Libatkan Aktor Usia 43 Tahun Itu

photo author
M. Sulaeman, Fajar Nusa
- Kamis, 24 April 2025 | 19:14 WIB
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba (Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com/@aialbar)
Aktor Indonesia, Fachri Albar saat diringkus Polres Metro Jakarta Barat terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba (Dok. Polres Metro Jakarta Barat - Instagram.com/@aialbar)

FAJARNUSA.COM -- Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kronologi penangkapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba, aktor Fachri Albar.

Sebelumnya, aktor berusia 43 tahun itu ditangkap di kediamannya, wilayah Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi menuturkan awal mula penangkapan Fachri Albar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Keluarga Ungkap Nasib Warung di Negeri Awan Selepas Mbok Yem Meninggal Dunia

Twedi mengklaim, penangkapan itu berdasarkan pendalaman informasi terkait adanya seorang yang menggunakan narkoba di wilayah Lebak Bulus.

"Kronologi dari tim melakukan analisa dan pendalaman dari informasi yang diperoleh, ada yang menggunakan narkoba dan psikotropika," tutur Twedi dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis, 24 April 2025.

Twedi menjelaskan, saat itu tim langsung bergerak menuju TKP dan melakukan penangkapan terhadap Fachri.

Baca Juga: Garda Terdepan Keselamatan di Perlintasan Kereta Api, KAI Beri Pelatihan PJL

"Kemudian tim berjalan menuju ke TKP dan melakukan penangkapan saudara FA (Fachri Albar)," sambungnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat itu menjelaskan, Fachri dalam keadaan sadar saat diringkus pihak kepolisian.

Twedi menuturkan, Fachri dilaporkan telah selesai mengkonsumsi narkoba saat penangkapan tersebut.

"Saat petugas datang ke lokasi memang yang bersangkutan sudah selesai, sedang dalam keadaan istirahat," tandasnya.***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: M. Sulaeman

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X